FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Misteri kasus tabrak lari yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Satlantas Polres Karanganyar berhasil mengamankan pria berinisial DA (26), warga Jatipuro, yang diduga kuat sebagai pengemudi mobil maut dalam insiden di depan SPBU Papahan, Tasikmadu.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Senin (16/3/2026) siang dan merenggut nyawa dua orang warga Jungke, Karanganyar.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat sepeda motor Suzuki Smash bernopol AD-2597-MP yang dikendarai oleh Indro Karno Saputro (58) berboncengan dengan Paiman (45) melaju dari arah Tawangmangu menuju Solo.
Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di depan SPBU Papahan sekitar pukul 13.00 WIB, motor korban ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil yang melaju searah. Bukannya berhenti untuk menolong, pengemudi mobil tersebut justru memacu kendaraannya dan melarikan diri.
Akibat benturan keras tersebut:
-
Indro Karno Saputro (58) meninggal dunia di tempat.
-
Paiman (45) meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan.
-
Kedua korban mengalami luka berat pada bagian kepala.
Pelacakan Melalui Rekaman CCTV
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran rekaman CCTV di sepanjang jalur kejadian serta keterangan saksi mata.
“Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yakni mobil Toyota Innova bernomor polisi AD-1036-FZ. Setelah berkoordinasi dengan Samsat, identitas pemilik kendaraan mengarah ke wilayah Jatipuro,” ujar AKP Agista.
Penangkapan Terduga Pelaku
Tim Unit Gakkum Satlantas Polres Karanganyar bergerak cepat menuju Jatipuro pada Kamis (19/3/2026). Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DA (26) beserta barang bukti mobil Innova yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, DA masih berstatus sebagai terduga pelaku dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Karanganyar.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti kendaraan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan akan kami lengkapi berkas perkaranya untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. ( rls/ bre )
