FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Dua Pelaku penipuan dan penggelapan Bahan bakar Minyak diamankan Aparat Penegak Hukum. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian besar bagi sebuah perusahaan ekspedisi.
Dua orang tersangka, AW (34), pria, warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, dan IAR (27), wanita, warga Desa Gampang Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya diduga bersekongkol dengan pelaku utama yang saat ini masih buron.
Korbannya adalah seorang wanita berinisial I (40), warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Peristiwa kejahatan ini terjadi pada Rabu malam (10/9/2025), sekira pukul 20.53 WIB, di pinggir Jalan Sragen – Solo Km. 6.5, Dukuh Turisari, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar.
KBO Reskrim Polres Karanganyar, IPTU Anton Sulistiana,, dalam konferensi pers terkait kasus tersebut, Jumat (28/11/2025), di Mapolres Karanganyar, menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi motif di balik aksi kejahatan ini.
“Para tersangka memiliki peran yang sama, yaitu sebagai kaki tangan dari pelaku utama yang saat ini masih buron. AW dan IAR menjalankan peran sesuai arahan pelaku utama, sehingga meyakinkan pihak ekspedisi atau pengangkut barang,” ujarnya.
Lebih lanjut Iptu Anton mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu mengelabuhi korban dan meyakinkan bahwa mereka seolah-olah memiliki kaitan atau merupakan pemilik sah dari barang yang dikirim jasa ekspedisi tersebut.
Para tersangka berhasil membuat pihak ekspedisi yakin sehingga 720 karton oli yang seharusnya diterima korban, malah beralih kepada tersangka. Akibatnya, barang tidak pernah sampai ke tangan korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 357.660.000, berupa 720 karton oli.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob dan Penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polres Karanganyar segera melakukan serangkaian penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi para tersangka. AW ditangkap di wilayah Madiun, sedangkan IAR diamankan di Sidoarjo.
Bersamaan dengan penangkapan, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi, serta beberapa potong pakaian yang dikenakan tersangka AW saat kejadian. Selain itu, dari tersangka IAR, disita satu buah kardus kosong oli merek Shell Advance dan lima botol oli merek Shell.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kedua pasal tersebut mengancam para tersangka dengan pidana penjara maksimal 4 empat tahun,” tegas Iptu Anton.
Hingga saat ini, Polres Karanganyar masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk memburu pelaku utama yang menjadi otak dari aksi kejahatan ini. ( bre )
