Oleh: Rahmad Hendro Saputro
Mahasiswa MAP UNS
Pendahuluan: Siklus Bencana yang Berulang
Pekan ini, bencana hidrologi dahsyat kembali melanda hampir seluruh Pulau Sumatra—dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Puluhan orang hilang dan meninggal, ribuan rumah rusak, serta putusnya akses jalan nasional dan komunikasi menjadi cerminan nyata dari kerugian materil dan psikologis yang diderita masyarakat. Pemerintah telah menetapkan status darurat, namun bencana ini—yang berulang sejak 2016, 2017, dan 2020—mengundang pertanyaan mendasar: Mengapa wilayah yang dulunya aman kini sangat rentan terhadap banjir dan longsor?
Jawabannya tidak cukup hanya menyalahkan curah hujan ekstrem. Fenomena ini adalah fakta empiris kegagalan kolektif kita dalam mengelola lingkungan dan tata ruang.
Akar Masalah: Konversi Lahan dan Hilangnya Daya Dukung Ekologis
Dalam perspektif ekologis dan tata ruang, akar masalah bencana hidrologi di Sumatra mencakup dua faktor utama:
-
Faktor Iklim dan Bentang Alam: Perubahan iklim yang memicu cuaca ekstrem diperburuk oleh perubahan bentang alam secara masif.
-
Faktor Konversi Hutan dan Gambut: Konversi hutan dan lahan gambut menjadi perkebunan monokultur, seperti sawit, telah menjadi pemicu jangka panjang.
Hilangnya pepohonan di kawasan hutan secara drastis mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap dan menahan udara serta air. Tanah yang semula memiliki kemampuan infiltrasi tinggi kini berubah menjadi kawasan dengan limpasan permukaan (runoff) besar. Inilah yang mempercepat terjadinya banjir di dataran rendah dan longsor di kawasan perbukitan, bahkan pada intensitas hujan yang tidak tergolong ekstrem.
Gagalnya Kebijakan: Lemahnya Kontrol Negara dan Tata Kelola
Jika dicermati dari sudut pandang kebijakan publik, bencana yang terjadi adalah indikasi adanya Kegagalan Kebijakan (Policy Failure).
Pelaksanaan perizinan penggunaan lahan dan pengawasan yang ada saat ini masih terfragmentasi dan tidak terintegrasi antara sektor kehutanan, perkebunan, tata ruang, dan badan mitigasi bencana. Akibatnya, kebijakan yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan dan keadilan ekologis, justru menciptakan kawasan rawan bencana baru. Hal ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol negara terhadap konversi lahan.
Tiga Aspek Solusi Mendesak untuk Diskursus Bersama
Data rawan dan peringatan bencana dari BMKG saja tidak lagi cukup. Diperlukan evaluasi dan koreksi mendalam terhadap paradigma pembangunan dan tata kelola kebijakan. Ada tiga aspek utama yang harus segera ditelaah dan menjadi diskursus bersama:
A. Kritik terhadap Pendekatan Ekonomi Pro-Ekspansi
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, masih menempatkan pertumbuhan ekonomi berbasis komoditas sebagai prioritas utama tanpa menimbang daya dukung lingkungan. Konsep pembangunan ini harus diubah. Pemerintah wajib menegaskan bahwa tata ruang bukan sekadar peta investasi, melainkan instrumen utama pengelolaan risiko bencana. Keuntungan jangka pendek berbasis komoditas tidak boleh lagi menggadaikan kerusakan ekologis dan sosial jangka panjang.
B. Evaluasi Total dan Audit Ekologis Perizinan
Bencana di Sumatra adalah contoh nyata lemahnya pengawasan. Audit ekologis wajib dilakukan terhadap seluruh izin perkebunan, khususnya di kawasan gambut dan hulu sungai. Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan dan pengawasan, kita hanya akan terjebak dalam ancaman siklus bencana hidrologi yang semakin besar.
C. Integrasi Mitigasi dalam Tata Ruang (Risk Informed Spatial Planning)
Negara perlu berperan aktif dalam restorasi hutan, terutama di daerah tangkapan air. Pemerintah daerah wajib menerapkan Risk Informed Spatial Planning, yaitu pendekatan perencanaan tata ruang yang secara sistematis mengintegrasikan pertimbangan risiko bencana dan iklim ke dalam seluruh proses pengambilan keputusan penggunaan lahan. Selain itu, transparansi data dan partisipasi publik harus diperluas agar masyarakat turut mengawasi arah kebijakan.
Peringatan Keras Pembangunan yang Mengabaikan Ekologi
Banjir dan longsor yang melanda Sumatra pada akhir tahun 2025 ini adalah peringatan keras bahwa pembangunan yang mengabaikan daya dukung ekologi akan menghasilkan risiko permanen bagi masyarakat. Sudah saatnya kita mengubah paradigma: dari sekadar menyalahkan cuaca menjadi fokus pada pembenahan tata ruang dan tata kelola kebijakan.
