Begini Modus mantan Kades Manggis Boyolali Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

Konferensi pers pengusutan kasus dugaan korupsi di Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Selasa (10/9/2024) lalu. (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI -Kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Melibatkan mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin kembali mencuat.

Informasi di Polres Boyolali menyebut bahwa penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut dan segera dilakukan tahap II.

Menurut Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, saat ini pihaknya masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.

“Jadi kami sudah melengkapi BAP tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kades Manggis, Muhajirin, sesuai petunjuk Kejaksaan dan tak lama lagi akan dinyatakan P21,” katanya saat dihubungi wartawan. Rabu 17 September 2025.

Dijelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II. Atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Sampai dengan saat ini, informasi akan segera dilakukan P21 (BAP lengkap) dan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Untuk tanggalnya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Dia mengemukakan bahwa Polres Boyolali telah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi APBDes dengan modus proyek fiktif itu sejak tahun 2023. Kemudian kasusnya ditingkatkan ke penyidikan dan Polres Boyolali menetapkan Muhajirin, mantan Kepala Desa Manggis itu sejak April 2024 lalu.

“Kalau kendala sih tidak ada, kan kita menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan (Kejari Boyolali),” kata Indrawan saat ditanya kendala dalam penanganan perkara ini.

Sebagaimana diberitakan, Polres Boyolali menetapkan mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. .

“Modusnya yang bersangkutan ini selaku Kepala Desa pada waktu itu atas nama saudara Muhajirin, kurang lebih tahun 2019 sampai 2021, sewaktu menjabat sebagai Kades Desa Manggis, mencairkan APBDes terhadap beberapa kegiatan atau proyek yang tidak dilaksanakan. Sehingga menimbulkan kerugian atas keuangan negara senilai kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Boyolali yang saat itu dijabat, Iptu Joko Purwadi, dalam konferensi pers di gedung Sat Satreskrim Mapolres Boyolali, Selasa 10 September 2024 silam.

Dia mengatakan, modus tersangka saat itu membuat proyek fiktif. Tersangka juga diduga menilap dana bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk penyertaan modal BUMDes.

“Proyeknya tidak ada, tetapi uangnya dicairkan,” ucapnya. ( yull/**)