Fokus Jateng-BOYOLALI,-Pendaftaran seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, belum ada satu pun calon yang secara resmi mendaftarkan diri. Sejak dibuka pada 20 Februari 2026 lalu. Kendati demikian, bursa calon sekda Boyolali ini mulai mencuat setelah sejumlah nama muncul sebagai kandidat peserta seleksi terbuka jabatan pejabat tinggi pratama yang akan menggantikan penjabat saat ini.
Sejumlah nama itu diantaranya, M Syawaludin yang kini menjabat selaku kepala Badan Keuangan Daerah dan Arif Gunarto yang kini menjabat selaku kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman. Dua nama itu juga muncul dalam pooling yang beredar di sejumlah grup whatsapp.
Para pejabat yang punya ambisi menduduki kursi Sekda Boyolali ini nampaknya masih saling intip. Sembari menunggu hingga detik-detik terakhir penutupan pendaftaran seleksi Sekda Boyolali. Mengingat penutupan pendaftaran seleksi Sekda Boyolali masih baru akan ditutup pada 8 Maret 2026 mendatang.
“Iya, sampai saat ini belum ada yang mendaftar. Biasanya itu last minute atau saat mendekati saat penutupan. Pendaftar tak harus ASN di Boyolali, yang dari luar daerah pun bisa mendaftar,” kata Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, Selasa 3 Maret 2026.
Pembukaan seleksi terbuka jabatan Sekda dilakukan Pemkab Boyolali karena Sekda Wiwis Trisiwi Handayani bakal pensiun per 1 April 2026. Setelah pendaftaran, kemudian dilanjutkan seleksi administrasi pada 9 Maret serta pengumuman administrasi pada 10 Maret. Tahap selanjutnya penelusuran rekam jejak pada 10–14 Maret, uji kompetensi pada 11–12 Maret, penyusunan makalah pada 16 Maret, wawancara pada 17 Maret.
“Dan pengumuman hasil akhir pada 1 April 2026,” ujarnya.
Disebutkan persyaratan umum untuk pendaftaran diantaranya, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah Provinsi Jawa Tengah;
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana Strata-1 (S-1) atau Diploma-IV (D-IV): Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
Memiliki pengalaman jabatan, dalam bidang tugas/fungsi yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun, Sedang/pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan administrator. Calon harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
“Jadi 1 April, saya selesai nanti, langsung sudah ada penggantinya,” kata Wiwis. ( yull/**)
