FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Penetapan ini menjadikan S sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, didampingi Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, menjelaskan bahwa S seharusnya diperiksa pada Jumat pekan lalu, namun berhalangan hadir karena sakit dan harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit. S baru dapat dimintai keterangan pada hari ini, Senin (7/7/2025), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini Kejari Karanganyar menetapkan satu orang tersangka atas nama S dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung,” terang Hartanto kepada wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga meningkatkan status S, yang semula saksi, menjadi tersangka. Saat kasus ini bergulir, S menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2020. Hartanto menambahkan, “Kita menemukan ada indikasi perbuatan-perbuatan melawan hukum sehingga kita tetapkan sebagai tersangka.”
Mengenai bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan, Hartanto menyatakan akan diuraikan lebih lanjut dalam persidangan. Saat ditetapkan sebagai tersangka, S masih aktif menjabat sebagai Sekretaris di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Karanganyar.
Tersangka S kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Karanganyar selama 20 hari ke depan, terhitung mulai malam ini.
Total Lima Tersangka, Satu dari ASN
Penetapan S sebagai tersangka ini menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan empat tersangka dari pihak swasta, yaitu:
TAC, selaku investor dan salah satu sub kontraktor.
A, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo.
AA, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo.
AH, Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Tersangka ada lima. Empat dari swasta dan satu ASN,” pungkas Hartanto.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 dan 3, 5 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara empat sampai 20 tahun. ( rls /bre)
