Fokus Jateng-BOYOLALI,- Sebanyak 14 terdakwa kasus penganiayaan remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro dijatuhi ganjaran hukuman oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Boyolali. Kamis 3 Juli 2025.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto bahwa 14 terdakwa dalam kasus penganiayaan siswa SMP itu terdiri dari 8 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
Sidang putusan dalam kasus tersebut dipimpin oleh Majelis hakim, Dwi Hananta, dengan anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana.
Atas perbuatannya Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016.
“Mereka semua divonis bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan secara bersama-sama,” kata Yogi.
Belasan terdakwa itu dijatuhkan pidana penjara. Berikut rincian vonis 14 terdakwa perkara penganiayaan remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro:
Agus Bambang Supriyanto dan Suhandak divonis hukuman 9 bulan penjara.
Terdakwa Malik Fajar, Farisma Ma’ruf , Riko Mahendra, masing-masing dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Kemudian ada 6 perempuan yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dihukum 4 bulan penjara. Antara lain Siti Zulaikah, Tri watiningsih, Omi Martini, Tumiyatun, dan Sri Wijayanti, Rohayani.
Terdakwa Teddy Prastiyanto dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
“Hukuman penjara paling lama dijatuhkan kepada terdakwa Wartono. divonis penjara 1 tahun 2 bulan. Semua dikurangi selama para terdakwa ditahan dengan perintah masing-masing terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Dijelaskan, vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Atas putusan tersebut JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa sudah berdamai dengan korbannya. Mereka juga telah memberikan santunan. Meski demikian hal itu tidak menghentikan proses hukum terhadap aksi kekerasan itu.
“Bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Bahwa para terdakwa menginsyafi perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan dan para terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan itu sempat menjadi perhatian. Mengingat, korbannya anak dibawah umur yang dianiaya secara beramai-ramai oleh para terdakwa.
Kasus yang menimpa Kn (12), itu terjadi November 2024 lalu. Ia disiksa warga karena dituduh mencuri celana dalam. Bahkan, ketua RT dan bu RT setempat ikut melakukan penganiayaan itu. Terkait kasus tersebut, Polres Boyolali telah menetapkan 14 orang tersangka. Termasuk ketua RT setempat dan istrinya. (yull/**)