FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat total 55,14 gram. Dua tersangka, FR (20) dan JAP (21), keduanya warga Tasikmadu, Karanganyar, telah diamankan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui PS. Kasi Humas Iptu Mulyadi, S.H., membenarkan penangkapan ini. “Benar, pada Selasa, 27 Mei 2025, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorila. Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku,” terang Iptu Mulyadi. FR ditangkap di Nglano Wetan, Ngijo, Tasikmadu, sementara JAP ditangkap di Titang, Pandean, Tasikmadu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas FR yang sering menggunakan tembakau sintetis. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FR di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket klip berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis seberat 1,14 gram.
Pengembangan kasus dari FR mengarah pada JAP. Di hari yang sama, petugas berhasil menangkap JAP di rumahnya dan menyita barang bukti berupa 54 gram irisan daun tembakau.
Saat diinterogasi, JAP mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut bukan dalam bentuk jadi, melainkan dalam bentuk cairan mengandung narkotika. Cairan ini digunakan untuk menyemprot tembakau biasa dan dibeli melalui akun Instagram “Celonia” seharga Rp45.000.000.
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal Primer 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. ( rls/bre)