Kasus Korupsi Bantuan Sapi Sroyo Tersangka Ditetapkan, Belum Ditahan

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Polres Karanganyar menetapkan TM (42), warga Desa Sroyo, Jaten, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait hibah bantuan sapi. Meski demikian, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena pihaknya masih melengkapi berkas perkara. “Saat ini belum dilakukan penahanan dan kita berupaya memenuhi kekurangan petunjuk untuk melengkapi berkas,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya audit kerugian negara akibat penyelewengan hibah sapi tersebut. Akibatnya, sapi bantuan tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Tersangka TM terancam hukuman penjara minimal 5 tahun,” tegas Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi penambahan tersangka. “Sudah kita tangani, audit kerugian negaranya sudah keluar, dan kita sudah menetapkan tersangka. Saat ini, fokus kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” katanya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar terkait kasus ini. “Kami belum menemukan keterkaitan pihak lain secara langsung, namun koordinasi terus kami lakukan. Sampai saat ini, belum ada potensi penambahan tersangka,” pungkas Hadi.