FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Seorang ketua kelompok tani asal Kabupaten Semarang diamankan pihak kepolisian karena tertangkap tangan menjual pupuk subsidi secara ilegal di wilayah Kabupaten Karanganyar. Penangkapan terjadi di Jalan Mojo, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar, pada Rabu (23/4/2025) lalu.
Tersangka berinisial K alias HK (69), warga Desa Payungan, Kecamatan Kaliwungu, Semarang, mengaku nekat menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah distribusinya karena adanya permintaan dari Karanganyar. Selain K, polisi juga mengamankan S (40), warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, yang diduga berperan sebagai perantara.
Menurut pengakuan K kepada awak media pada Senin (28/4/2025), awal mula transaksi ilegal ini terjadi pada Minggu (20/4/2025). “Rekan saya, S, menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama R yang menanyakan ketersediaan pupuk Urea dan Phonska. Kemudian S bertanya kepada saya, dan saya menjawab punya,” ungkap K.
Lebih lanjut, K menjelaskan bahwa pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 14.15 WIB, S datang ke rumahnya untuk membeli 5 sak pupuk Phonska dan 15 sak pupuk urea, masing-masing seberat 50 kilogram. Karena S tidak memiliki cukup uang tunai sebesar Rp 2,9 juta, ia mengajak K untuk mengantarkan pupuk tersebut ke Karanganyar sebagai jaminan kepercayaan.
“Selanjutnya, saya dan S mengirim pupuk tersebut ke wilayah Karanganyar menggunakan mobil Daihatsu Grandmax Blind Van bernomor polisi AD-86XX-VM. Namun, kami tertangkap saat berada di Jalan Mojo, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar,” jelasnya.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal terkait perdagangan ilegal dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Barang bukti dan kedua tersangka kini telah diamankan di Satreskrim Polres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. ( rls / bre)