Abdi Dalem Keraton Surakarta Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polisi

Purnomo Susanto (kanan), kuasa hukum abdi dalem Keraton Surakarta, Ananda Versa Bagus Priyono yang membuat aduan ke Polresta Surakarta menjelaskan tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Puruboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbay dan BRM Yudistira Rachmat Saputra, Selasa malam, 25 Agustus 2026. (*thia/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng – SURAKARTA-Seorang abdi dalem pejagan dari kubu Paku Buwono (PB) XIV Hangabehi membuat aduan ke Polresta Surakarta terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono (PB) XIV Puruboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbay dan BRM Yudistira Rachmat Saputra saat berlangsung tradisi Miyosaken Gangsa dalam rangkaian tradisi Sekaten 2026.

Abdi dalem yang menjadi pelapor adalah Ananda Versa Bagus Priyono, 24 tahun, warga Kota Surakarta.

Kuasa hukum Ananda, Purnomo Susanto, mengatakan dugaan pengeroyokan terjadi di Bangsal Pagongan selatan Masjid Agung Keraton Surakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah prosesi miyos gongso gamelan Sekaten.

“Klien kami telah membuat pengaduan kepolisian dengan nomor STBP/612/VIII/2026/Reskrim Polresta Surakarta pada 20 Agustus 2026,” kata Purnomo kepada wartawan saat konferensi pers di Surakarta, Selasa malam, 25 Agustus 2026.

Menurut Purnomo, Ananda saat itu bertugas sebagai abdi dalem pejagan yang ikut menjaga gamelan Sekaten. Keributan bermula dari adu mulut antara GKR Timoer Rumbay dan Yudistira dengan sejumlah abdi dalem dari kubu PB XIV Hangabehi hingga terjadi aksi saling dorong.

Purnomo mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi, salah satunya rekaman video yang merekam kejadian tersebut. Dia menilai rekaman itu memperlihatkan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

“Cukup jelas sekali dalam video yang diberikan klien kami kepada kami selaku kuasa hukumnya bahwa ada peristiwa pidana tersebut,” ujarnya.

Purnomo berharap Polresta Surakarta segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Dia juga meminta proses hukum tetap berjalan tanpa membedakan latar belakang pihak yang dilaporkan maupun pelapor.

“Indonesia adalah negara hukum sehingga hukum harus ditegakkan. Apalagi klien kami ini hanya masyarakat bawah yang pada saat peristiwa dia hanya ditugaskan,” kata dia.

Sementara itu, Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani saat dihubungi wartawan Selasa malam, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait laporan tersebut. (Thia/**)