Mahasiswa KKN Unisri Gelar Penyuluhan dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM Mikro di Desa Banaran

Oleh: Novi Dwi Setiani

Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Fokus Jateng – SRAGEN -Upaya meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya administrasi dan legalitas usaha terus dilakukan melalui berbagai kegiatan pendampingan di tingkat masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Slamet Riyadi Surakarta, di Desa Banaran, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Melalui program kerja individu bertajuk “Penyuluhan dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM Mikro di Desa Banaran”, mahasiswa memberikan edukasi secara langsung kepada pelaku UMKM mengenai pengertian, fungsi, manfaat, serta pemanfaatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam mendukung keberlangsungan usaha.

Kegiatan penyuluhan dilakukan dengan pendekatan sederhana agar informasi mengenai administrasi pemerintahan dapat lebih mudah dipahami oleh pelaku UMKM. Mahasiswa menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi salah satu bentuk legalitas dasar dalam menjalankan kegiatan usaha.

Dalam pelaksanaan kegiatan, mahasiswa tidak hanya memberikan penjelasan secara teori, tetapi juga melakukan pendampingan secara langsung kepada pelaku UMKM. Pendampingan tersebut meliputi pengecekan data yang diperlukan, penjelasan mengenai tahapan pendaftaran NIB melalui OSS, hingga membantu pelaku usaha memahami dokumen NIB yang telah dimiliki.

Bagi mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata penerapan ilmu administrasi publik di tengah masyarakat. Administrasi tidak hanya berkaitan dengan kegiatan yang berlangsung di dalam instansi pemerintahan, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan masyarakat sebagai penerima layanan publik.

“Melalui kegiatan ini, saya ingin membantu pelaku UMKM memahami bahwa administrasi usaha bukan sesuatu yang rumit. NIB dapat menjadi salah satu langkah awal agar usaha memiliki legalitas dan lebih siap ketika ingin mengakses berbagai layanan atau program pemerintah,” jelas mahasiswa pelaksana kegiatan KKN.

Salah satu pelaku UMKM yang menjadi sasaran pendampingan merupakan pemilik usaha warung yang menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha menunjukkan dokumen NIB yang telah diperoleh sebagai hasil dari proses pendampingan.

Pendampingan NIB juga menjadi penting karena masih terdapat pelaku UMKM yang belum memahami fungsi dokumen tersebut. Sebagian pelaku usaha masih menganggap administrasi legalitas sebagai sesuatu yang hanya diperlukan oleh usaha dengan skala besar. Padahal, pelaku usaha mikro juga perlu mulai mengenal dan menata administrasi usahanya sejak awal.

Mahasiswa kemudian memberikan pemahaman bahwa memiliki NIB bukan berarti pelaku UMKM secara otomatis mendapatkan tagihan pajak. NIB pada dasarnya merupakan identitas dan legalitas dasar usaha. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan pelaku UMKM tidak lagi merasa khawatir untuk mengurus legalitas usahanya.

Dari perspektif administrasi negara, keberadaan NIB juga dapat membantu menciptakan hubungan administrasi yang lebih tertata antara pelaku usaha dengan pemerintah. Data usaha yang tercatat secara resmi dapat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam mengetahui keberadaan dan karakteristik pelaku usaha di wilayahnya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mendukung pemerintah dalam melakukan pendataan dan penyusunan kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.

Melalui kegiatan penyuluhan dan pendampingan ini, mahasiswa berharap pelaku UMKM di Desa Banaran semakin memahami pentingnya tertib administrasi serta memiliki kesadaran untuk melengkapi legalitas usahanya. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah kecil dalam mendorong UMKM agar lebih siap berkembang dan berhubungan dengan berbagai layanan pemerintahan.

Bagi mahasiswa KKN, kegiatan tersebut juga menjadi pengalaman berharga untuk memahami secara langsung bagaimana konsep administrasi negara diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Kegiatan pendampingan UMKM memperlihatkan bahwa peran mahasiswa tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga menjadi penghubung antara masyarakat dengan informasi dan layanan yang tersedia dari pemerintah.

Dengan adanya edukasi dan pendampingan secara langsung, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Desa Banaran yang sadar akan pentingnya legalitas usaha, tertib administrasi, serta mampu memanfaatkan dokumen NIB sebagai bagian dari kesiapan usaha untuk berkembang di masa mendatang. ( ist/***)