Pemkab Boyolali Bagikan Video Tutorial Pesta Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19

Video tutorial pesta hajatan di tengah pandemi Covid-19. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali akan membagikan video tutorial pesta hajatan dimasa pandemi Covid 19 ini dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid 19 di masyarakat. Langkah ini sebagai sosialisasi agar warga Boyolali tetap mematuhi protokol kesehatan ditempat pesta atau hajatan.

“Kami akan membagikan video tutorial terkait tata cara menggelar hajatan yang aman sesuai protokol kesehatan. Intinya, tidak ada pesta di tempat ataupun pesta sistem berdiri. Jadi, sistemnya mengalir atau mbanyu mili, terus berjalan,” kata Kepala Kesbangpol Boyolali, Suratno disela- sela pembuatan video di halaman Kantor Kebangpol setempat, Selasa (27/10/2020).

Menurut Suratno, tata caranya, tamu yang datang langsung dicek suhunya dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer yang telah disiapkan. Setelah para tamu memasukkan amplop sumbangan dan menerima souvenir.
Tamu kemudian memberikan ucapan kepada pasangan pengantin dan keluarga dari jarak yang telah ditentukan.

Tamu selanjutnya dipersilahkan mengambil paket menu makanan yang telah disiapkan untuk dibawa pulang. Dengan demikian tamu tidak berhenti di tempat hajatan. Bahkan, tidak ada sesi foto maupun makan di tempat.
“Sehingga aturan menjaga jarak minimal satu meter dan penggunaan pelindung wajah dapat diterapkan di lokasi hajatan,” imbuhnya.

Nantinya, video akan disebarkan ke masyarakat sebagai tuntunan saat menggelar hajatan. Kendati demikian, sebelum pesta hajatan, pihak keluarga atau panitia wajib mengajukan proposal kepada Satgas Covid tingkat kecamatan.

“Proposal mencakup jumlah tamu undangan, hiburan dan tempat. Yang penting lagi, hajatan tak boleh digelar malam hari. Hajatan harus digelar siang hari,” katanya.

Suratno juga menandaskan Forkopimda Boyolali bakal mengeluarkan surat edaran pada awal November mendatang. Adapun pengajuan proposal dilakukan lewat Satgas Covid desa masing- masing sert Jogo Tonggo pada 30 hari sebelum hajatan. Nantinya, Satgas Covid akan mempelajari isi proposal dimaksud dan disesuaikan tempat hajatan.

“Munculnya surat edaran ini sekaligus menjawab keinginan para pelaku seni agar tetap bisa menggelar pentas hiburan lagi,” ujarnya.