FOKUSJATENG – BOYOLALI – Warga Boyolali yang memiliki usaha kecil diusulkan dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Usulan itu disuarakan oleh para kepala desa di Boyolali setelah dibukanya kembali usulan program bantuan BPUM yang telah ditutup pada akhir Agustus lalu.
Namun demikian, Kades atau Lurah benar-benar memvalidasi warganya yang diusulkan dalam program BPUM ini benar-benar memenuhi kreterian atau syarat yang ditentukan. Diantaranya, merupakan warga negara indonesia, memilik NIK, memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat izin usaha mikro kecil (IUMK) atau Nomor induk berusaha (NIB). Selain itu, bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri maupun pegawai BUMN atau BUMD.
“Pelaku usaha mikro juga tidak sedang menerima kredit atau pebiayaan dari perbankan dan saldo rekening tidak lebih dari 2 juta,” kata Kepala Dinas Koperasi dan tenaga kerja (Dinkopnaker) Boyolali, M Syawaludin, Kamis (3/9/2020) dikantornya.
Sejak usulan program bantuan BPUM ini ditutup pada akhir Agustus lalu, Syawal mengaku banyak menerima usulan dari para Kades terkait pengusulan ini. Selanjutnya, pihaknya melakukan konsultasi dengan kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengenai masalah tersebut.
“Kemudian diputuskan, Kemenerian koperasi dan usaha kecil dan menengah bahwa bisa menerima usulan dari Dinas Koperasi Kabupaten atau Kota sampai minggu ke dua bulan September ini,” ujarnya.
Sejauh ini, sudah sebanyak 3.984 pelaku UMKM telah menerima bantuan untuk modal usaha. Adapun realisasi pencairan bantuan dana hibah modal kerja untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 sudah dilakukan dua tahap pada Agustus 2020 yakni totalnya 3.471 pelaku usaha.
Kemudian untuk tahap 3 yang baru saja cair, totalnya sebanyak 514 pelaku UKM.
“Bantuan langsung diterima pelaku UMKM ini menerima melalui Bank BRI, sedangkan jumlah pelaku UMKM di Boyolali yang menerima bantuan dana hibah modal kerja yang masing-masing senilai Rp2,4 juta itu, termasuk kategori terbanyak di Solo Raya,” kata Syawaludin.
Menurut Syawaludin soal persyaratan pelaku UMKM yang mengajukan tentunya harus penduduk Boyolali, mempunyai izin usaha atau surat keterangan dari pemerintah desa setempat. Untuk mendaftar, selain melalui usulan dari Desa atau kelurahan, masyarakat juga bisa mendaftar sendiri melalui online dengan cara mengakses https://bit.ly/Bansospusatbyll). Situs untuk mendaftarkan program BPUM ini, telah dibuka sejak tanggal 1 dan akan ditutup pada Jumat, 11 Septemer 2020 pukul 17.00 WIB.
“Kami berharap dengan adanya program pemerintah tersebut siklus jual beli di Boyolali bisa tumbuh. UMKM yang mendapat bantuan modal kerja itu, sehingga sama-sama bisa bergerak untuk perbaikan ekonomi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.