Sudah Tembus 7.000 Kartu Identitas Anak yang Dicetak Dispendukcapil Boyolali

Petugas pelayanan Dispendukcapil Boyolali menunjukkan KIA, Rabu 21 Februari 2018. (Dok. Diskominfo Boyolali/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Setiap penduduk Indonesia wajib memiliki sebuah identitas untuk melengkapi persyaratan administrasi. Apabila penduduk tersebut telah berusia 17 tahun, maka wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai kartu identitas. Begitu pula dengan warga yang belum mencapai usia 17 tahun dengan sebuah Kartu Identitas Anak (KIA).

Proses pencetakan KIA di Dispendukcapil Boyolali. (credit-Dok.%20Diskominfo%20Boyolali/Fokusjateng.com)

Program nasional ini di Boyolali telah diluncurkan sejak November 2017 dan telah berhasil mencetak KIA. Permohonan kartu berwarna merah muda ini mendapat animo besar dari warga Boyolali untuk mendapatkan identitas bagi buah hati mereka. Para pemohon mengajukan permohonan kartu ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

Menurut Kepala Dispendukcapil Boyolali, Agus Santoso, hingga Februari 2018 sudah dicetak sebanyak 7000 keping KIA. Dengan dua alat cetak KIA, pihaknya mampu melayani sekitar 200 sampai 250 pemohon setiap harinya.

“Ini belum termasuk permohonan KIA secara kelompok dari beberapa sekolah yang sudah numpuk sebanyak 15.000 lebih yang saat ini masih kita proses penyelesaiannya,” ungkap Agus di kantornya, Rabu 21 Februari 2018.

Tahun ini, pihaknya berupaya untuk dapat menganggarkan 50.000 keping KIA yang siap dibagikan kepada pemohon. Terlebih lagi saat ini kegunaan KIA juga turut menjadi pelengkap administrasi pendidikan formal seperti di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD).

Pemohon harus menunggu swkitar tiga minggu dalam mengajukan permohonan hingga tercetak dan didiatribusikan. KIA sebenarnya dapat diproses secara online melalui aplikasi dalam telepon pintar.

“Pendaftaran online sebenarnya juga bisa, dengan aplikasi smartphone. Online kita melayani, langsung datang ke kantor juga, kita memberi keleluasaan, karena kita menyadari bahwa tidak semua orang melek teknologi,” papar Agus.

Proses permohonan KIA pun terbilang cukup mudah. Pemohon hanya mengumpulkan fotocopi Kartu Keluarga (KK), akta Kelahiran anak, KTP orangtua, dan disertai foto untuk anak yang berusia di atas lima tahun.