FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali membangun 1.000 rumah tidak layak huni (RTLH). Alokasi anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 10 miliar. Secara rinci, setiap rumah mendapatkan jatah Rp 10 juta.
Dana ini sifatnya hanya stimulan saja, sehingga jika dikatakan kurang ya kurang. “Harapan kami masyarakat sekitar ikut berpartisipasi,” kata Kepala Dinas perumahan dan kawasan permukiman (DPKP) Boyolali, Hendrarto Setyo Wibowo, Jumat 12 Januari 2018.
Penerima manfaat untuk program ini, harus masuk dalam Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015. Kemudian pihaknya juga akan melakukan verifikasi di lapangan terkait lahan pada rumah tersebut.
“Salah satunya kepemilikan tanah milik sendiri atau milih orang tua bahkan kakeknya tidak masalah. Bukan tanah orang lain atau milik Negara,” papar dia.
Status kepemilikan tanah harus sah milik ahli waris atau milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan Kepala Desa. Hal lain yang harus diperhatikan, yakni kondisi rumah tersebut harus dilihat dari sisi kerusakannya.
“Kriteria RTLH adalah aladin yakni atap lantai dan dinding yang sudah tidak layak, akan dilihat sejauh mana kerusakannya sehingga dalam memberikan bantuan ini dipriportitaskan,” tandasnya.
Pihaknya menjamin program bantuan untuk membatu masyarakat miskin ini akan tepat sasaran. Sebab, dana yang dikucurkan Pemkab harus diterima langsung oleh kelompok penerima manfaat di masing-masing Desa.
Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat di Pendapa Alit Rumah Dinas Bupati Boyolali, mengatakan bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi kemiskinan di Boyolali.
“Semoga progam ini menjadi agenda rutin pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan Boyolali dalam mewujudkan rumah layak huni,” ungkap Said.