Polres Karanganyar Hentikan Distribusi Minyak Curah PT KMS

Polisi menunjukkan minyak curah yang diduga ilegal saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa 11 Juli 2017. | Suroto (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KARANGANYAR – PT KMS diminta Polres Karanganyar untuk menghentikan pendistribusian minyak curah lantaran belum mengantongi izin. Pabrik  yang bermarkas di daerah Tasikmadu sejak awal 2017 mulai mendistribusikan minyak sawit tanpa mengantongi surat izin edar perdagangan dari pihak berwewenang dan izin produksi dari Badan POM.



Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Satgas Mafia Pangan mendapat informasi bahwa  PT KMS yang berada di Papahan, Tasikmadu digunakan untuk mengemas minyak goreng sawit bermerek diduga tidak memiliki izin edar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar PT KMS yang dikelola warga Jebres, Solo, HTC alias CKS selaku direktur utama PT KMS terbukti tak berizin dan tak memiliki legalitas dari Badan POM.

Baca juga: Ribuan Tabung Gas Elpiji Milik Pertamina Rusak

”PT KMS ini melakukan pengemasan minyak sawit yang bahan bakunya dari PT KIAS Surabaya (minyak goreng jenis industri dengan cloud point 7 sampai 8 drajad celcius) ke dalam beberapa ukuran kemasan minyak goreng Azaria. Sebarannya cukup luas karena sudah beredar di Soloraya kecuali Solo dan Boyolali,” jelas kapolres dalam gelar perkara di mapolres setempat Selasa 11 Juli 2017. (oto)