Ini Dia Empat Tuntutan Sopir Taksi Konvensional

Peserta aksi taksi konvensional jalan kaki menuju Balaikota Solo dengan kawalan pihak kepolisian Selasa siang 11 Juli 2017. | Ichwan Prihantoro (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SOLO – Usai berorasi di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, ratusan sopir taksi yang tergabung dalam ”Barisan Antiangkutan Ilegal” longmarch menuju balaikota. Mereka beraudensi dengan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, Selasa siang 11 Juli 2017.



Sesampainya di balaikota, beberapa perwakilan diterima langsung wali kota. Ikut hadir Ketua DPRD Solo Teguh Prakosa, Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo dan Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai.

Baca juga: Peserta Aksi Demo Ingin Temui Wali Kota

Saat audensi, mereka menyampaikan empat tuntutan kepada pemkot dan Pemprov Jateng terkait keberadaan taksi pelat hitam berbasis aplikasi.

Pertama, menetapkan wilayah Kota Surakarta kuota nol untuk taksi angkutan sewa khusus.

Kedua, menutup aplikasi reservasi taksi (uber x dan go car) karena kegiatannya ilegal.

Ketiga, menindak secara tegas sopir uber x dan go car karena melakukan tindakan ilegal.

Keempat, apabila ada penambahan kuota taksi agar diserahkan kepada perusahaan taksi yang sudah ada.

Baca juga: Sopir Taksi di Sukoharjo Ancam Sweeping Taksi Online

Surat tuntutan tersebut ditandatangani perwakilan enam perusahaan taksi yang tergabung dalam ”Bantai”. Kemudian diserahkan kepada wali kota dan ketua DPRD untuk ikut menandatangani. (tri)