Eks Kades Jaten dan Pengembang Divonis Penjara, Kejari Karanganyar Nyatakan Pikir-Pikir

Foto = ilustrasi 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan aset Desa Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kedua terdakwa, yakni eks Kepala Desa Jaten, Harga Satata, dan pihak pengembang, Dono Raharja, dijatuhi hukuman penjara yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (25/3), majelis hakim menetapkan amar putusan bagi kedua terdakwa sebagai berikut:

  • Harga Satata (Eks Kades Jaten):

    • Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.

    • Pasal: Terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

    • Denda/Kewajiban: Membayar uang pengganti sebesar Rp12,5 juta dan biaya perkara Rp5 ribu.

    • Status Barang Bukti: Uang senilai Rp246 juta ditetapkan sebagai barang bukti (dikurangi uang pengganti), sisanya mengikuti tuntutan JPU.

  • Dono Raharja (Pengembang):

    • Vonis: 1 tahun penjara.

    • Denda/Kewajiban: Biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

    • Status Barang Bukti: Uang senilai Rp300 juta dikembalikan kepada terdakwa, sementara sisanya tetap mengacu pada tuntutan JPU.

Putusan ini tergolong jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU sebelumnya. Sebagai perbandingan:

  1. Harga Satata sebelumnya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembangunan 52 kios di tanah bengkok desa.

  2. Dono Raharja sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp700 juta.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Era Indah Soraya, melalui Kasi Pidsus Deden Noviana, menyatakan bahwa pihak kejaksaan belum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Atas putusan tersebut, kami menyatakan masih pikir-pikir. Kami akan mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim secara lengkap sebelum menentukan sikap,” ujar Deden saat dihubungi pada Kamis (26/3) siang.

Deden menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil akan mengedepankan prinsip profesionalitas. Kejaksaan berkomitmen penuh dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset desa dan keuangan negara.

“Kami menunggu petunjuk pimpinan serta memastikan setiap upaya hukum yang diambil nantinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Desa Jaten ini bermula dari sengketa pengelolaan tanah bengkok desa yang digunakan untuk pembangunan puluhan kios. Kini, bola panas berada di tangan Kejari Karanganyar untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. ( gdr/bre )