Ketua Komjak RI Pujiyono Sebut Hukum Tak Bisa Diganti AI, Hukum Tak Hanya Soal Pasal

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi saat memaparkan pandangannya dalam Ngabuburit Hukum & Ekonomi Bareng Gen Z: KUHP/KUHAP Baru, Apa Itu? di Pendopo Rumah Dinas Bupati Boyolali, Rabu (11/3/2026). Acara digelar oleh Kejaksaan Negeri Boyolali, Solusi Indonesia dan Bank Jateng. (Dok/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI,— Di tengah perkembangan teknologi yang semakin maju, hukum dinilai tidak bisa digantikan dengan kecerdasan buatan (AI) meskipun AI kini mampu mengambil banyak peran manusia.

Hal itu muncul setelah ada pertanyaan mendasar, apakah penegakan hukum juga bisa digantikan mesin atau teknologi?, bagi Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, jawabannya tidak sesederhana itu.

Menurut Guru Besar UNS itu, hukum bukan sekadar soal bunyi pasal yang dapat dihitung secara logika seperti algoritma komputer. Penegakan hukum juga melibatkan empati, kebijaksanaan, dan pertimbangan kemanusiaan—sesuatu yang tidak dimiliki oleh mesin.

“Kalau penegakan hukum hanya soal kepastian pasal, sebenarnya bisa saja digantikan oleh sistem komputer atau AI. Tapi hukum tidak hanya soal pasal, ada nilai kemanusiaan dan kebijaksanaan di dalamnya,” ujar Pujiyono saat menjadi pembicara dalam Ngabuburit Hukum & Ekonomi Bareng Gen Z: KUHP/KUHAP Baru, Apa Itu? di Pendopo Rumah Dinas Bupati Boyolali, Rabu 11 Maret 2026.

Forum diskusi yang digelar Kejaksaan Negeri Boyolali, Solusi Indonesia dan Bank Jateng itu, dihadiri puluhan generasi muda.

Dalam forum itu menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta, Akademisi UNS, Prof. Dr. Ir. Wahyudi Sutopo, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jateng, Dr. Zulkifli Gayo, perwakilan Bank Jateng, Octa Dewangga hingga Local Hero Boyolali, Wanda Julisna.

Diskusi ini membahas perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah lahirnya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

*Perubahan Paradigma Pemidanaan*

Pujiyono menjelaskan, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah pergeseran paradigma pemidanaan. Jika sebelumnya pidana kerap dijadikan langkah pertama atau primum remedium, kini pendekatannya berubah menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir.

Artinya, tidak semua perkara pidana harus berujung pada hukuman penjara.

“Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun dan dilakukan oleh pelaku pertama, tidak selalu harus dipenjara. Bisa melalui kerja sosial atau mekanisme restorative justice,” jelasnya.

Pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif memungkinkan perkara pidana diselesaikan melalui perdamaian antara pelaku dan korban. Dalam mekanisme ini, pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf, sementara korban bersedia memaafkan sehingga perkara tidak harus dilanjutkan ke proses pengadilan.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang saat ini mengalami overkapasitas.

 

*Kritik di Media Sosial dan Batas Hukum*

Dalam sesi dialog dengan peserta, Pujiyono juga menyinggung fenomena kritik di media sosial yang sering dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik pada dasarnya tidak dilarang selama tidak mengandung unsur provokasi atau ajakan melakukan kekerasan.

“Anak muda mengkritik pemerintah itu tidak masalah. Mengkritik kebijakan juga tidak dipidana. Tetapi kalau kritik itu berubah menjadi provokasi, misalnya mengajak melakukan kekerasan atau merusak fasilitas publik, itu yang melanggar hukum,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami batas antara kritik yang sah dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Ilmu itu seperti air. Jika tidak dialirkan, ia akan menjadi keruh. Karena itu ilmu hukum yang didapat harus dibagikan dan diamalkan di tengah masyarakat,” kata Pujiyono menutup paparannya.

 

*Hukum Punya Rasa*

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta menilai pembaruan KUHP menjadi momentum penting bagi reformasi hukum nasional.

Ia menyebut Indonesia saat ini sedang memasuki masa transisi dari KUHP lama yang masih memiliki jejak kolonial menuju KUHP nasional yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

“Kita sedang memasuki gerbang sejarah, yaitu masa transisi dari KUHP lama menuju KUHP nasional yang lebih merdeka,” kata Ridwan.

Menurutnya, hukum tidak boleh hanya dipahami sebagai kumpulan pasal dalam buku tebal. Lebih dari itu, hukum berkaitan dengan bagaimana negara memperlakukan warganya secara adil.

Ridwan juga menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam sistem hukum baru. Ia mengatakan tidak semua persoalan pidana harus diselesaikan melalui hukuman penjara.

“Penjara yang penuh bukanlah solusi. Pendekatan hukum sekarang mulai berubah, tidak selalu menghukum, tetapi juga mencari jalan penyelesaian yang lebih adil dan manusiawi,” ujarnya.

Ia mengingatkan generasi muda agar tidak hanya memahami pasal hukum secara tekstual, tetapi juga menjaga nilai keadilan yang menjadi ruh dari hukum itu sendiri.

“Undang-undang sehebat apa pun akan menjadi kertas mati jika manusianya tidak memiliki integritas. Tugas generasi muda adalah memastikan roh keadilan tetap hidup dalam setiap pasal,” katanya.

Diskusi yang dikemas dalam suasana santai menjelang berbuka puasa itu diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum generasi muda, terutama terkait perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Para narasumber mendorong generasi muda untuk tidak hanya memahami hukum sebagai teks, tetapi juga sebagai instrumen keadilan yang hidup di tengah masyarakat. (Ist/***)