Dua Pengedar Sabu ditangkap di Donohudan Boyolali 

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Dua tersangka pengedar narkoba berhasil di ringkus Satresnarkoba Polres Boyolali, penangkapan ini juga mengamankan sabu dengan berat bruto 50,62 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menyampaikan Pengungkapan dilakukan pada Minggu 22 Februari 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di sebuah bangunan kosong di Dukuh Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

“Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai pengedar,” katanya. Senin 23 Februari 2026.

Dijelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial ADK (22) dan ABP (20), keduanya warga Kabupaten Sragen. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 50,62 gram, dua bendel plastik klip, satu timbangan digital, sejumlah sedotan, isolasi, tas jinjing, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa TNKB yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial G untuk mengambil paket sabu, kemudian memecah dan mengedarkannya di beberapa titik (sistem ranjau). Para tersangka dijanjikan upah Rp150.000 untuk pengambilan barang dan Rp35.000 untuk setiap titik peredaran. Uang pengambilan paket diketahui telah ditransfer melalui aplikasi dompet digital.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika tersebut dan mengakui barang bukti berada dalam penguasaan mereka untuk diedarkan.”

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (yull/**)