Fokus Jateng -SOLO – Badan Pengelola Keuangan Haji mencatat nilai manfaat hasil pengembangan dana haji mencapai Rp 12,09 triliun hingga akhir 2025. Capaian ini seiring pertumbuhan dana kelolaan yang kini menyentuh Rp 180,72 triliun.
Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, pada Minggu 22 Februari 2026, menjelaskan hasil pengembangan dana haji digunakan untuk menjaga biaya haji tetap terjangkau dan berkeadilan bagi jemaah. Dana setoran awal jemaah disebut tetap aman dan tidak dipakai di luar pengelolaan investasi.
Kontribusi nilai manfaat investasi saat ini menutup sekitar 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sisanya, sekitar 62 persen, dibayar langsung oleh jemaah. Skema tersebut membantu menahan lonjakan ongkos haji di tengah tekanan global.
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah, turun sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar jemaah sebesar Rp 54,19 juta, sedangkan Rp 33,21 juta ditopang dari nilai manfaat hasil pengembangan dana haji,” katanya.
Instrumen investasi BPKH disebut cenderung konservatif, antara lain melalui sukuk dan penempatan di perbankan syariah, guna menjaga stabilitas imbal hasil sekaligus meminimalkan risiko. Prinsip kehati-hatian diterapkan agar setiap dana memberi dampak nyata bagi keberlanjutan ekosistem haji.
Di sisi lain, antrean jemaah haji Indonesia masih panjang. BPKH mencatat sekitar 5,5 juta calon jemaah berada dalam daftar tunggu dengan rata-rata masa tunggu 26 tahun. Pembatasan kuota haji mengikuti ketentuan Organisasi Kerja Sama Islam sebesar 1 banding 1.000 dari jumlah penduduk, dengan kuota Indonesia sekitar 221 ribu jemaah per tahun.
Melalui forum BPKH Connect di Solo, BPKH juga mendorong peningkatan literasi publik terkait pengelolaan dana haji.
“Transparansi dan komunikasi terbuka diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana jangka panjang,” pungkasnya. (ANur/**)
