Dugaan Bangunan Apotek Melebar ke Lahan Proyek Pabrik Tekstil,  Begini Tanggapan DPUPR Sukoharjo

Penampakan lahan proyek pabrik tekstil milil PT BAS di Desa Pondok, Grogol, Sukoharjo (Nana/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-SUKOHARJO – Kasus dugaan bangunan apotek yang melebar hingga masuk ke lahan proyek pabrik tekstil di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, terus memanas. Sorotan kini tertuju pada langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran batas lahan dan perizinan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo,  menyatakan akan menurunkan petugas untuk melakukan pengecekan lapangan.

“Saya cek dulu mas,” ujarnya singkat saat diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Jumat 13 Februari 2026.

Pengecekan tersebut dinilai krusial untuk verifikasi teknis guna memastikan batas bidang tanah untuk menjadi dasar penentu apakah terjadi pelanggaran garis sempadan, ketidaksesuaian dengan dokumen perizinan, maupun potensi pelanggaran tata ruang.

Di sisi lain, perwakilan investor proyek pabrik tekstil, PT Bhakti Agung Santosa (BAS), angkat bicara. Edi Parwanto menegaskan, dugaan pelebaran bangunan apotek telah berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan pagar pembatas di atas lahan seluas sekitar 4,3 hektare yang tengah dipersiapkan untuk proyek industri tersebut.

“Kami meminta dilakukan penertiban serta pengukuran ulang batas lahan agar jelas mana yang menjadi hak kami dan mana yang bukan. Jangan sampai ada bangunan berdiri di luar kepemilikan yang sah,” tegas Edi.

Menurutnya, proyek pabrik tekstil telah mengantongi izin sejak 2022. Namun persoalan batas lahan membuat proses pembangunan tertunda dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor.

“Kami berharap ada kepastian dan penyelesaian yang objektif. Ini menyangkut komitmen daerah dalam menjaga iklim investasi,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan kepastian hukum pertanahan. Publik kini menunggu sikap stakeholder terkait, apakah dugaan pelanggaran benar terjadi atau sekadar kesalahpahaman batas administratif. (Nana/***)