Komitmen Tanpa Kompromi, Polres Karanganyar Gulung Sindikat Tembakau Sintetis di Tawangmangu

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Polres Karanganyar kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus dua pemuda di wilayah Tawangmangu yang terlibat penyalahgunaan tembakau sintetis, Minggu (8/2/2026).

Penangkapan ini menjadi bukti konsistensi kepolisian dalam menjaga wilayah hukum Karanganyar tetap kondusif dan bersih dari jeratan barang haram, terutama yang menyasar generasi muda melalui platform digital.

Kronologi Penangkapan: Hasil Penyelidikan Intensif

Dua tersangka berinisial TN alias Tomek (22) dan AR alias Rama (24) tak berkutik saat petugas menggerebek kediaman Tomek di Dukuh Banjarsari, Tawangmangu, sekitar pukul 20.45 WIB.

Pengungkapan ini bukan kebetulan semata, melainkan buah dari:

  • Laporan Masyarakat: Adanya aduan terkait aktivitas mencurigakan tersangka yang kerap mengonsumsi dan menjadi perantara tembakau sintetis.

  • Penyelidikan Matang: Petugas melakukan pengintaian selama satu minggu penuh sebelum melakukan eksekusi.

  • Tangkap Tangan: Saat digerebek, kedua pelaku baru saja selesai mengonsumsi tembakau sintetis.

Modus Operandi: Transaksi Digital “Sistem Patungan”

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  1. Satu klip plastik irisan tembakau sintetis seberat 0,62 gram.

  2. Dua unit ponsel pintar (alat transaksi).

  3. Satu unit sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut secara daring melalui akun Instagram “Zakuza_co” seharga Rp125.000. Ironisnya, pembelian dilakukan dengan sistem patungan. Saat ini, pemilik akun tersebut telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Karanganyar. Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami untuk memutus rantai peredaran, baik konvensional maupun yang merambah media sosial,” ujar AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar.

Ancaman Hukuman Berat

Polres Karanganyar tidak main-main dalam menerapkan hukum. Kedua tersangka kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori Detail Ancaman
Hukuman Penjara Minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun
Denda Maksimal Hingga Rp10 Miliar
Status Kasus Pengembangan pengejaran DPO & uji Labfor Polda Jateng

Imbauan untuk Masyarakat

AKP Primadhana mengingatkan bahwa tren peredaran narkoba melalui media sosial sangat berbahaya karena kecepatannya menjerat anak muda. Beliau mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital putra-putrinya.

Polres Karanganyar memastikan bahwa proses hukum akan dikawal secara transparan, mulai dari tes urine hingga pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama di balik akun media sosial tersebut. ( rls / bre )