Fokus Jateng- SUKOHARJO – Dugaan bangunan apotek yang disebut melebar hingga masuk ke lahan proyek pabrik tekstil di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, mendapat tanggapan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sukoharjo.
Kelpala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu di lapangan.
“Saya cek dulu mas,” ujar Bowo singkat saat diminta tanggapannya terkait persoalan tersebut, Jumat 13 Februari 2026.
Pernyataan itu merespons pemberitaan tentang aduan dari investor pabrik tekstil, PT Bhakti Agung Santosa (BAS), yang mengaku mengalami kendala pembangunan pagar pembatas di atas lahan sekira 4,3 hektare.
Investor menduga sebagian area yang hendak dipagari telah berdiri bangunan apotek yang luasnya masuk ke dalam bidang tanah milik perusahaan.
Sebelumnya, perwakilan PT BAS, Edi Parwanto, menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke sejumlah instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPUPR Sukoharjo, serta Kecamatan Grogol.
“Kami meminta dilakukan penertiban dan pengukuran ulang batas lahan untuk memastikan tidak ada bangunan yang berdiri di luar hak kepemilikan yang sah,” tegasnya, saat ditemui di Kantor Kecamatan Grogol, Kamis 5 Februari 2026 lalu.
Kasus ini menjadi sorotan karena berdampak pada tertundanya pembangunan pabrik tekstil yang telah mengantongi izin sejak 2022. Investor berharap ada pengukuran ulang guna menjamin kepastian hukum atas kepemilikan lahan. (Nan/**)
