DKK Sukoharjo Tegaskan Izin Operasional Apotek Wajib Penuhi Legalitas Lahan

Bangunan apotek dan tanah kosong berpondasi yang diduga menyerobot sebagian lahan milik PT BAS di Desa Pondok, Grogol (Doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- SUKOHARJO – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo menegaskan bahwa izin operasional apotek hanya dapat diterbitkan apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, termasuk keabsahan status lahan dan bangunan yang digunakan. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penyerobotan lahan milik PT Bhakti Agung Santosa (BAS) di Desa Pondok, Kecamatan Grogol.

Kepala DKK Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, menyampaikan bahwa proses penerbitan izin apotek mengacu ketat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legalitas lahan menjadi salah satu syarat mendasar dalam penerbitan izin operasional.

“Penerbitan izin operasional apotek dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, termasuk legalitas lahan dan/atau bangunan yang digunakan,” ujar Tuti, Senin 9 Februari 2026.

Ia menjelaskan, apabila di kemudian hari terdapat laporan atau informasi terkait persoalan hukum atas lahan yang digunakan apotek, maka instansi terkait berwenang melakukan klarifikasi dan pendalaman. Hasil pemeriksaan tersebut dapat berimplikasi pada status izin operasional apotek.

Menurut Tuti, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan perizinan, maka dapat diterapkan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut dimulai dari pembinaan dan pengawasan, hingga rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin.

“Pembekuan atau pencabutan izin dilakukan oleh instansi berwenang di bidang perizinan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan serta kepastian hukum atas status lahan,” tegasnya.

Namun demikian, Tuti menekankan bahwa selama status hukum lahan belum berkekuatan hukum tetap, langkah yang ditempuh masih berupa pembinaan, pengawasan, dan penyesuaian izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hingga saat ini, DKK Sukoharjo belum menerima laporan resmi terkait permasalahan izin operasional apotek tersebut,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dugaan penyerobotan lahan PT BAS mencuat setelah hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan adanya sejumlah bangunan yang diduga masuk ke dalam area hak milik perusahaan. Salah satu bangunan yang disorot adalah apotek yang berdiri di wilayah Desa Pondok, Kecamatan Grogol.

Kasus tersebut berdampak pada tertundanya rencana pembangunan pabrik tekstil PT BAS yang telah mengantongi izin sejak 2022 dan disiapkan di atas lahan seluas sekitar 4,3 hektare. Perusahaan pun telah melaporkan persoalan ini ke instansi terkait serta meminta peninjauan ulang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasional apotek yang bersangkutan.(Nan/***)