Operasi Keselamatan Candi 2026: Satlantas Polres Karanganyar Jaring 116 Pelanggar di Jalan Tapir

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar terus menggencarkan penindakan terhadap pelanggar aturan jalan raya. Dalam rangkaian Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2026, petugas berhasil menjaring ratusan pelanggar dalam razia yang digelar di Jalan Tapir, tepatnya di samping Mulyo Putro Karanganyar, Selasa (3/2/2026) pagi.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.54 WIB ini dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Ngadirin, dengan pengawasan dari personel Provost guna memastikan prosedur berjalan sesuai aturan.

Fokus pada Pelanggaran Berisiko Kecelakaan

Sebelum terjun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel arahan (APP) untuk menyamakan persepsi. Penindakan kali ini menyasar para pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

“Operasi ini bukan semata-mata penindakan, namun juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.T.

Data Penindakan dan Barang Bukti

Dalam kurun waktu kurang dari dua jam, tercatat sebanyak 116 pelanggaran yang ditindak melalui mekanisme tilang. Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan petugas:

Jenis Barang Bukti Jumlah
STNK 92 Lembar
Sepeda Motor 16 Unit
SIM 7 Lembar
STCK 1 Lembar

Pendekatan Humanis dan Sosialisasi Pajak

Meski tegas dalam penegakan hukum, personel Satlantas tetap mengedepankan sisi humanis. Sembari memeriksa surat-surat, petugas memberikan imbauan mengenai keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Selain itu, para pengguna jalan juga diberikan sosialisasi mengenai pentingnya tertib membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi pembangunan daerah.

Prosedur Penyelesaian Tilang

Bagi pengendara yang terkena tilang, petugas memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur penyelesaiannya. Masyarakat diarahkan untuk:

  1. Melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar teknis.

  2. Melakukan pembayaran denda secara transparan melalui BRIVA BRI sesuai jadwal yang ditentukan.

  3. Membawa bukti bayar saat pengambilan dokumen atau kendaraan yang disita.

Melalui Operasi Keselamatan Candi 2026 ini, Polres Karanganyar berharap angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan dan budaya tertib berlalu lintas semakin melekat di masyarakat Bumi Intanpari. ( rls/ bre )