Heboh, Satu Bidang Tanah Milik Desa Winong Boyolali Punya 2 Pemilik 

Fokus Jateng- BOYOLALI,-Pemerintah Desa Winong, Kecamatan Boyolali menegaskan tanah bondo desa (aset desa) seluas 6.500 meter persegi merupakan hak bondo desa (aset desa). Soal di lahan tersebut telah terpasang 2 papan nama. Tulisan itu paling atas berbunyi ‘TANAH MILIK’. Kemudian dibawahnya ‘NO SERTIFIKAT’ dan dibawahnya lagi ‘PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH’. Di papan itu paling atas juga terdapat logo Pemprov Jateng. Pemdes menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Boyolali. Agar persoalan tersebut segera terselesaikan.

“Jumat Kemarin sudah pertemuan dengan pihak provinsi secara zoom, yang dihadiri dari Dinas Peternakan Provinsi Jateng, Disdikbud Jateng, Pemdes Winong, Dispermasdes dan Inspektorat Boyolali serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).Hasilnya apa, kami menunggu tindak lanjut pemerintah Kabupaten,” ujar Sekdes Winong Bayu Sulistyo saat ditemui para wartawan di dikantornya. Senin 7 September 2026.

Satu bidang tanah yang berada di Jalan Cendana atau tepatnya disebelah selatan Kantor Kecamatan Boyolali Kota tersebut, lanjut Bayu, memang dulunya dipinjam oleh Dinas Peternakan Provinsi. Namun saat ini, sedang dilakukan pembangunan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng. Pembangunan gedung untuk kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V.

“Lahan itu memang belum bersertifikat atas nama desa Winong, akan tetapi tercatat sebagai Tanah Bondo Desa A nomor 1. Desa belum merasa melepaskan (tanah) itu. Tapi kemarin di Dinas Peternakan Provinsi kok ada sertifikatnya,” kata Bayu.

Padahal, lanjut Bayu, warga Desa Winong tahunya tanah tersebut juga milik desa. Mengetahui tanah itu dibangun oleh Pemprov, warga kemudian mempertanyakan. Pihak desa lalu menggelar Musyawarah Desa (Musdes).

“Karena tanah itu masih haknya Winong, akhirnya kita pasangi spanduk itu,” katanya.

Semenara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, mengatakan bahwa permasalahan tanah tersebut, saat ini dalam proses koordinasi untuk penyelesaian. Pihaknya juga akan berkoodinasi dengan instansi-instansi terkait lainnya, baik Pemdes Winong, Pemprov Jateng dan BPN, untuk menelusuri kronologi tanah tersebut.

“Ini dalam proses koordinasi penyelesaian. Tentunya nanti akan kita lakukan, terkait dengan kronologi dan segala macam. Nanti kita melibatkan berpihak-pihak, kita nanti antara BPN, tentunya pemerintah provinsi dan juga pemerintah desa,” kata Ari dihubungi melalui telepon selulernya. (yull/***)