Kader Golkar Sragen Ditangkap Polisi Diduga Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan Property

Suasana Mapolres Sragen usai penangkapan Kader Golkar dan Mantan Kepala Desa berinisial HRS. (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG-SRAGEN-Salah satu kader Partai Golkar Sragen berinisial HRS ditangkap Polres Sragen. Pria yang juga mantan kepala desa Tegalrejo, Kecamatan Gemolong, Sragen, ini ditahan polisi pada Senin 17 November 2025. Kasus yang menjeratnya diduga kasus penipuan dan penggelapan jual beli rumah (property).

Informasi yang didapat wartawan, HRS ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2025 lalu. Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari membenarkan penangkapan HRS tersebut.

“Kronologi kasusnya penipuan penggelapan, modusnya mencarikan rumah terus pembayaran lewat dia. Kejadian 28 September 2020 di Agen Brilink Dewiasih Desa Purworejo, Kecamatan Sambirejo. Korban surve rumah dan kemudian ada permasalahan tranfer dan bayar cash lewat TSK H,” kata AKP Ardi Kurniawan Selasa 18 November 2025.

Menurut Kasatreskrim, HRS siap membantu korban untuk mencarikan rumah. Kemudian didapati rumah dan terjadi transaksi dengan salah seorang pengembang dengan nilai Rp 170 juta. Lantas HRS mengatakan dengan tambahan kanopi dan pagar maka totalnya Rp 200 juta.

“Korban telah membayar kepada HRS sesuai kesepakatan, tapi uang tersebut tidak diserahkan kepada pengembang. Sehingga korban tidak bisa menempati dan mendapatkan dokumen kepemilikan tanah dan rumah tersebut,” katanya menjelaskan.

Atas kejadian tersebut korban lantas melaporkan HRS ke Polres Sragen pada 19 Agustus 2025. Setelah dilakukan penyelidikan memenuhi unsur dugaan kasus penipuan penggelapan dan HRS ditetapkan tersangka pada 26 September 2025.

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP. Kasatreskrim menegaskan pelaku diancam 4 tahun penjara. “Ini berkas udah dinyatakan lengkap oleh Jaksa besok atau lusa kita limpahkan ke Kejaksaan. Ancaman 4 tahun,” kata Kasatreskrim.

Terpisah Kuasa Hukum Korban Aris Widodo membenarkan bahwa tersangka HRS telah ditahan di Mapolres Sragen. Pihaknya berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan segera dilakukan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Negeri Sragen agar pelaku segera diadili.

“Kami selaku kuasa hukum korban mengucapkan apresiasi kepada Kasatreskrim dan penyidik yang menangani perkara yang sudah secara professional menegakan hukum secara objektif, adil dan PRESISI, kami berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan segera dilakukan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Negeri Sragen agar pelaku segera diadili,” jelasnya.

Terpisah dihubungi awak media di Sragen, kuasa Hukum HRS Zaenal Arifin saat dikomfirmasi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut atau belum merespon. (*)