Fokus Jateng -SOLO – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun resmi menempuh jalur hukum dengan menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah ini ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan dan mempertahankan hak konstitusional organisasi untuk berserikat dan berorganisasi setelah status badan hukumnya dibatalkan oleh pemerintah.
Objek gugatan PSHT Pusat Madiun adalah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 tertanggal 1 Juli 2025, yang membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 tentang pengesahan pendirian badan hukum PSHT Pusat Madiun.
Sidang perdana digelar pada, Rabu 29 Oktober 2025, melalui sistem e-Court di PTUN Jakarta dengan agenda pembacaan gugatan dan dihadiri para pihak terkait.
Dalam rilisnya kepada wartawan, kuasa hukum PSHT Pusat Madiun yang diwakili KRAT. T. Priyanggo Trisaputro JS., S.H., M.H. yang akrab disapa Angga, menjelaskan bahwa tujuan utama gugatan ini bukan semata menolak keputusan Kemenkumham, melainkan memastikan pemerintah bertindak sesuai asas hukum dan tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan administratif.
“Gugatan ini kami ajukan untuk menegakkan keadilan, menjamin kepastian hukum, dan memastikan hak konstitusional warga negara untuk berserikat tetap dihormati. Pembatalan pengesahan badan hukum PSHT Madiun adalah tindakan yang cacat hukum dan tidak memiliki dasar yuridis yang sah,” tegas Angga usai sidang di PTUN Jakarta. Rabu 29 Oktober 2025.
Ia menilai keputusan Kemenkumham bertentangan dengan Pasal 16 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025 serta melanggar asas kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, tim hukum PSHT Pusat Madiun juga menegaskan tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baik dari PTUN Jakarta, PT.TUN, maupun Mahkamah Agung, yang memerintahkan pencabutan pengesahan badan hukum PSHT Pusat Madiun.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya majelis hakim PTUN Jakarta akan memutus perkara ini secara adil dan objektif. Kami ingin menunjukkan bahwa organisasi kami tunduk pada hukum dan berjuang melalui jalur hukum yang sah,” tambahnya.
Melalui gugatan ini, PSHT Pusat Madiun berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan yang berdampak langsung terhadap hak organisasi kemasyarakatan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.(ist/***)
