FOKUSJATENG.COM-BOYOLALI-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Adik Sasongko, menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini secara khusus menyasar para Perangkat Desa Kabupaten Boyolali sebagai garda terdepan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Bertempat di Joglo Boyolali, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa tentang bahaya laten terorisme dan radikalisme, serta peran penting mereka dalam upaya pencegahan.
Garda Terdepan Pencegahan di Tingkat Desa
Dalam paparannya, Bapak Adik Sasongko, yang merupakan anggota Komisi XIII atau Komisi terkait Bidang Hukum/Keamanan DPR RI, menekankan bahwa desa merupakan titik krusial dalam mendeteksi dan mencegah penyebaran paham radikal.
“Perangkat desa adalah mata dan telinga pemerintah di tengah masyarakat. Pemahaman yang kuat terhadap regulasi dan indikasi awal terorisme serta radikalisme adalah kunci. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk pencegahan, penindakan, dan perlindungan saksi,”* ujar Adik Sasongko.
Beliau juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi di era digital yang kerap dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk merekrut anggota atau menyebarkan propaganda. Perangkat desa diimbau untuk aktif membangun komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan terutama anak-anak muda di wilayahnya.
Peran Aktif Perangkat Desa Menjadi Fokus
Para peserta, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat lainnya, tampak antusias mengikuti sesi diskusi. Beberapa pertanyaan yang muncul berfokus pada mekanisme pelaporan jika menemukan indikasi mencurigakan dan bagaimana membedakan antara kritik sosial dengan cikal bakal radikalisme.
Bapak Slamet, salah seorang Perangkat Desa menyampaikan apresiasinya atas inisiatif ini. “Kami berterima kasih atas sosialisasi langsung dari pusat ini. Ilmu ini sangat berharga agar kami tidak salah langkah dalam mengambil tindakan dan dapat melindungi warga kami dari pengaruh ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong implementasi UU Terorisme secara efektif di tingkat paling bawah, menjadikan Boyolali semakin tangguh dan waspada terhadap segala bentuk ancaman yang dapat merusak kerukunan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (anbk/*)
