Mantan Bupati Karanganyar, J, Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Terkait Kasus Masjid Agung

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Mantan Bupati Karanganyar, J, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, tidak memenuhi panggilan pertama dari Kejaksaan Negeri Karanganyar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Akibatnya, Kejaksaan kembali melayangkan surat panggilan kedua.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menjelaskan bahwa panggilan pertama telah dilayangkan pada Kamis (31/7). Karena J tidak hadir tanpa konfirmasi, Kejaksaan telah mengirimkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis (7/8) mendatang.

“Karena yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, pemanggilan dilakukan melalui Kejaksaan Agung (Kejagung), diteruskan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan DPP partai,” ujar Jimmy pada Jumat (1/8).

Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang menggunakan anggaran miliaran rupiah. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat orang dari pihak vendor dan satu orang aparatur sipil negara (ASN).

J dipanggil sebagai saksi karena saat proyek tersebut berjalan, ia menjabat sebagai Bupati Karanganyar. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa keterangan J sangat penting untuk mendalami kasus ini.

“Sebagai kepala daerah, yang bersangkutan memiliki otoritas atas penganggaran dan kebijakan pelaksanaan proyek. Maka keterangannya penting untuk mengungkap proses pembangunan masjid tersebut,” jelas Hartanto.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Karanganyar memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan J nantinya akan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Karanganyar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

“Kami harap pemanggilan kedua ini dapat dipenuhi. Pemeriksaan sebagai saksi penting untuk pendalaman perkara,” tegas Jimmy. ( rls/ck/bre)