Pemkab Karanganyar Bebaskan Denda Pajak Sambut HUT RI ke-80

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan kabar gembira bagi wajib pajak. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib membayar pajak, Pemkab Karanganyar resmi memberlakukan penghapusan denda pajak daerah untuk beberapa sektor.

Kebijakan relaksasi ini disampaikan langsung oleh Kepala BKD Karanganyar, Kurniadi Maulato. Ia menjelaskan bahwa penghapusan denda pajak akan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025. Sektor-sektor yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, parkir, dan lain-lain.

“Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak tepat waktu, serta menggugah semangat dan kesadaran warga,” ujar Kurniadi saat dihubungi awak media pada Minggu (29/6).

Selain untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, Kurniadi juga berharap penghapusan denda ini dapat meningkatkan pendapatan daerah. Meskipun denda dihapuskan, pemasukan dari pajak yang dibayarkan diharapkan dapat secara signifikan menambah penerimaan kas daerah.

Menanggapi pertanyaan mengenai kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Kurniadi menjelaskan bahwa hingga saat ini tingkat kepatuhan sudah sesuai perkiraan, meskipun kondisi ekonomi saat ini tidak sebaik tahun sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa pendapatan pajak daerah dari semua sektor sudah mencapai 47 persen dari target Rp 315 miliar hingga 29 Juni 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Karanganyar mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya guna melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda. ( at/bre)