Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali Dituntut Berbeda

Fokus Jateng- BOYOLALI,- Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menuntut penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.248.964.334 kepada salah satu dari dua terdakwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Puskesmas Kemusu, Kabupaten Boyolali.

Kepala Seksi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti dikenakan subsider tiga bulan jika tidak mampu membayar denda Rp 100 juta, saat sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN) Semarang, pada Kamis 19 Juni 2025, dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa.

“Persidangan dilakukan secara terpisah dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting,” katanya.

Selain itu, JPU meknyebut terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.248.964.334,- Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

“Untuk terdakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati, dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan dituntut  pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata Yogi, dalam keterangannya pada Jumat 20 Juni 2025.

JPU, lanjut Yogi, menilai kedua terdakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati  (39) dan Putri Ajeng Sri Purwanti (34) menurut dakwaan subsidiair telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Termasuk menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Diketahui, Kejari Boyolali  menangani kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Puskesmas Kemusu dengan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar yang melibatkan dua tersangka, yakni Kurniavi Viska Rokhmiyati  dan Putri Ajeng Sri Purwanti. Kasus korupsi itu terjadi pada periode 2017-2022.

Dalam perhitungan Inspektorat Boyolali, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar atau tepatnya Rp 1.968.207.156. Namun, dalam prosesnya tersangka sempat dua kali mengembalikan uang tersebut sebanyak dua kali, dengan total Rp Rp 719.242.822.  (yull/**)