Fokus Jateng-Boyolali – Setelah polisi menetapkan 8 tersangka pria, terkait kasus penganiayaan terhadap anak berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro. Giliran, penyidik Sat Reskrim Polres Boyolali memeriksa 5 orang yang semuanya perempuan, termasuk istri Ketua RT, yang diduga ikut menganiaya korban.
” Kami juga telah memintai keterangan terhadap 5 orang saksi yang semuanya berjenis kelamin perempuan, salah satunya adalah istri dari ketua RT setempat,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi dalam keterangannya kepada para wartawan di kantornya Senin 16 Desember 2024 sore.
Dijelaskan, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara. Hal itu untuk menentukan status dari lima orang perempuan tersebut. Namun, hari ini mereka dimintai keterangan penyidik sebagai saksi.
“Untuk proses lanjut kami akan melakukan gelar perkara guna menentukan status dari saksi hari ini yang kami mintai keterangan,” kata Joko.
Kelima emak-emak itu diperiksa terkait dengan peristiwa yang terjadi yakni kekerasan yang dialami oleh korban inisial KM.
“Ya nanti akan kita tunggu dari hasil gelar perkara,” ucapnya. (yull/**)