Fokus Jateng-BOYOLALI, – Video viral merekam oknum perangkat desa Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, terlibat dalam perakitan baliho salah satu pasangan calon bupati Boyolali.
Pada video itu, tertera keterangan perangkat desa membuat dan memasang Baliho Agus Irawan dan Dwi Fajar Nirwana, beredar di akun akun TikTok Penyelamat Birokrasi.
” Parahnya mereka masih bersegaram dinas,” tulis akun itu.
Aksi tersebut dinilai melanggar netralitas. Karena, perangkat desa sebagai penyelenggara pemerintah justru mendukung bakal calon yang maju dalam Pilkada Boyolali.
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis itu tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
Menanggapi hal itu, Ketua Satgas Netralitas ASN Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani menyebut saat ini Inspektorat Boyolali yang menjadi bagian Satgas ASN ini sudah mulai melakukan penelusuran.
” Saat ini, Inspektorat masih melakukan penelusuran, atau tahap klarifikasi. Nanti hasil klarifikasinya seperti apa, akan kita rapatkan,” kata Wiwis.
Nantinya Satgas akan memberikan rekomendasi terkait penanganan tindak lanjutnya. Apakah termasuk ketegori pelanggaran pemilu atau pelanggaran etik.
” Rekomendasinya seperti, belum. saat ini masih dalam tahap klarifikasi,” katanya. Jumat 27 September 2024.
Diketahui, Satgas Netralitas ASN Boyolali ini berisi dari BKP2D, inspektorat, dinas komunikasi dan informatika (diskominfo). Satgas yang dibentuk sejak tahapan Pemilu lalu itu sampai saat ini masih aktif.
Tak hanya mengawasi PNS di Boyolali, Satgas ini juga mengawasi Kades hingga perangkat desa di Boyolali. Ruang lingkup pengawasannya mulai dari aktivitas ASN dalam kegiatan kepegawaian hingga pengawasan aktivitas ASN di media sosial. (yull/**)