Fokus Jateng-BOYOLALI, – Polres Boyolali menangkap dua remaja terlibat tawuran di kawasan Jalan Raya Solo- Semarang, Dukuh Ngangkruk, Winong, Boyolali kota.
Kapolres Boyolali AKBP Mohammad Yoga Buana Dipta Ilafi dalam keterangannya mengatakan, penangkapan dua remaja ini bermula dari video viral tawuran antar kelompok pemuda yang beredar di medsos.
Yoga mengatakan, tawuran ini melibatkan tiga kelompok yakni Banyudono off Danger (BoD), Remaja Santuy Barat (Resbar), dan Bocah Cemen ( BC) Ampel.
Kedua tersangka yakni CRA (19), asal Desa/Kecamatan Gladagsari dan RP alias Bocil (18), asal Desa Candi, Kecamatan Ampel. Keduanya tergabung dalam kelompok BC.
Aksi tawuran antar kelompok ini terjadi pada Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB itu, bermula saat antar kelompok pemuda saling tantang lewat medsos.
“Modus pelaku tawuran antar kelompok yang sebelumnya ada tantangan. Memang anak-anak ini berkelompok-kelompok dan mereka itu sering memancing suasana atau kericuhan itu melalui live instagram. Menantang untuk tawuran kemudian disambut oleh kelompok yang lain. Sehingga terjadilah hal demikian,” jelas Yoga. Sabtu 21 September 2024.
Akibatnya kejadian itu, ada satu korban, MM (15) asal Dusun Kramatsari, Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, menjalani perawatan di rumah sakit.
“Korban mengalami luka sobek benda sajam pada kaki kanan, mendapat 20 jahitan pada luka dalam dan 30 jahitan pada luka luar. Kaki kiri mengalami luka sobek dan mendapatkan lima jahitan. Korban menjalani rawat inap di rumah sakit,” papar Kapolres.
Kapolres menambahkan, CRA melakukan pembacokan kaki kiri korban menggunakan corbek. Sedangkan Bocil membacok kaki korban menggunakan celurit. Dikatakan, aksi tersebut membuat resah masyarakat. Mengingat lokasi tawuran berada di Jalan Solo-Semarang KM 29 Dusun Ngangkruk, Desa Winong, Boyolali.
Setelah dilakukan identifikasi, kelompok yang terlibat dalam aksi tawuran itu. Ada 15 orang dengan rentang usia 14 -19 tahun. Mereka masih diperiksa sebagai saksi. Yoga menandaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Setelah kami lakukan penyidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga kami lanjutkan ke proses penyidikan dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Yang sudah menjadi tersangka baru dua dan mereka mengakui terkait apa peran mereka dan barang buktinya,” tambahnya.
Kedua tersangka terancam pasal 170 (2) ke 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama- sama mengakibatkan luka dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan kekerasan terhadap anak dengan pidana 3 tahun 6 bulan atau denda sebanyak Rp 72 juta.
Selain menetapkan dua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu sajam jenis corbek sepanjang 1,8 meter; satu celurit sepanjang 1,4 meter; satu jaket hoodie dan satu sepeda motor Yamaha MX yang digunakan tersangka. (yull/**)