Fokus Jateng-BOYOLALI-Polres Boyolali menetapkan tersangka korupsi di Desa manggis Kecamatan Mojosongo, yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar. Tersangka Muhajirin merupakan mantan kepala desa setempat.
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi menyampaikan diduga tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Muhajirin dilakukan sejak 2019-2021.
“Ada 9 proyek fiktif itu dikerjakan Muhajirin selama kurun waktu 2019-2021 Selain itu, tersangka juga menyunat bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Jateng untuk Badan usaha milik desa (BUMDes),” kata Kasatreskrim dalam keterangannya di Mapolres Boyolali,Selasa 10 September 2024.
Dijelaskan, dalam kasus tersebut tersangka membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif untuk beberapa kegiatan. Perbuatan kotor Muhajirin pun terendus Polres Boyolali. Penyidik Satreskrim Polres Boyolali yang melakukan penyelidikan pun akhirnya mengungkap dugan korupsi ini.
” Dari 2019 sampai 2021, Muhajirin mencairkan APBDes (anggaran pendapatan belanja Desa) terhadap beberapa proyek yang tak dilaksanakan . Ada juga temuan (Dana yang ada) tidak dibelanjakan material sesuai kebutuhan. Tidak ada pekerjaan tetapi dibuatkan pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan barang-barang bukti berupa 33 dokumen terkait korupsi tersebut.
” Maupun uang tunai Rp 20 juta yang berasal dari Bankeu tahun 2020 untuk penyertaan modal BUMDes Manggis Maju Mandiri Desa Manggir,” kata Joko.
Untuk mempertanggungjawabkan perubatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, 9 Junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU RI 20 tahun 2021. Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. (**)