FOKUSJATENG – Rumah yang dijadikan lokasi tim pemenangan Anies-Muhaimin di Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat disebut masih berperkara hukum dengan ahli waris yang merupakan pendiri bangsa Indonesia pahlawan nasional, Muhammad Yamin.
Status keberadaan rumah tersebut diungkapkan Alven Surizain, S.H selaku kuasa hukum GRA Agung Putri Suniwati atau Menur Soekarno. Menur diketahui merupakan cucu Proklamator sekaligus pendiri Republik Indonesia Presiden pertama RI, Soekarno yang juga salah satu penghuni rumah keluarga Muhammad Yamin.
Kepada para awak media Alven Surizain mengatakan, perkara hukum terkait rumah di Jalan Diponegoro dengan Nomor Perkara 572 PN Bandung Tahun 2023 menjelaskan beberapa point penting.
“Perkara putusan pailit terkait jaminan tersebut tercantum dalam rumah di jalan Diponegoro, rumah di jalan Pemuda dan rumah di daerah Puncak Cianjur. Semuanya berkaitan dengan dana tagihan PT RMI di Bakti Kominfo sebesar Rp225 miliar yang diambil paksa,” terang Alven dalam jumpa persnya di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Februari 2024.
Pihaknya menganggap, semua itu diambil secara paksa dari pihak ahli waris atau keluarga Muhammad Yamin. Padahal, kata Alven, negara seharusnya tidak bisa melakukan eksekusi jaminan berupa rumah dan bangunan yang ada di jalan Diponegoro Menteng, menurut Undang-Undang Perbendaharaan.
Masih dalam perjanjian kredit
Terkait dengan penggunaan rumah yang digunakan untuk posko tim pemenangan nasional AMIN, Alven pun mengaku heran lantaran masih terikat dalam perjanjian kredit hingga saat ini.
“Karena masih dalam satu perjanjian kredit berarti rumah tersebut masih jadi rumah yang berperkara hukum. Lah kok bisa malah digunakan sebagai tempat tim pemenangan nasional paslon AMIN,” kata Alven mempertanyakan.
Sebagaimana diketahui, rumah bersejarah tersebut kini masih disita oleh bank. Penyitaan tersebut bermula saat KRMH Roy Rahajasa Yamin mendirikan Internet Service Provider atau ISP bernama PT Rahajasa Media Internet atau RADNET pada 1994.
Masalah mulai muncul kemudian saat PT RADNET mendapat proyek pengerjaan internet desa pada 2010 dari pemerintah. Selang beberapa tahun kemudian proyek selesai dikerjakan, tapi belum juga mendapatkan pembayaran dari pemerintah.
Padahal, terang Alven, proyek tersebut sudah dibiayai, tagihannya sudah dijaminkan ke bank, ditambah lagi dengan adanya jaminan tambahan yaitu jaminan rumah milik keluarga besar Moh Yamin yang menjadi tempat tinggal Roy Rahajasa Yamin beserta keluarga.
Sekadar informasi tambahan, rumah Roy Rahajasa Yamin terletak di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng Jakarta Pusat. Luas tanahnya 1600 meter persegi dan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Joko Widodo atau Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
PT RADNET mengerjakan proyek pemerintah untuk pengadaan internet program MPLIK dan Desa Pinter yang diinisasi oleh Kominfo yang saat itu dipimpin oleh Menteri Tifatul Sembiring. PT RADNET, kata Alven, sudah menyelesaikan proyek tersebut tahun 2014.
Namun, lanjut Alven, pemerintah tak kunjung mencairkan pembayaran sebesar Rp225 miliar sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tahun 2017 yang sudah inkrah. Meski demikian, pihak bank tidak mau tahu dan justru malah mempailitkan RADNET di tahun 2019.
Sebagai konsekuensi yang diterima, mau tidak mau rumah Moh Yamin yang menjadi jaminan disita tahun 2020 untuk menutup hutang yang belum terbayar.
Saat itu Roy mengungkapkan bahwa rumah tersebut sudah menerima piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang dikeluarkan olehJokowi selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013 dan sesuai Keputusan Gubernur No.72 tahun 2014.
Meski sudah menunjukkan bahwa rumah tersebut masuk bangunan cagar budaya, tapi juru sita dari pihak pengadilan tetap tidak menghiraukan dan tetap meminta Roy Rahajasa Yamin dan keluarganya mengosongkan rumah keluarga Moh Yamin yang sudah ditinggali lebih dari 65 tahun.
Rumah keluarga Moh Yamin ini diketahui disita oleh pihak bank melalui proses sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Juli 2020. Proses pengosongan dan penyitaan rumah berjalan alot karena waktu itu Roy dan keluarga tidak diberi waktu cukup untuk berkemas dan segera pindah dari rumah tersebut.
Rumah bersejarah itu disita bank BJB karena tunggakan cicilan sebesar Rp148 miliar terkait kasus proyek pemerintah pengadaan internet di desa yang ditangani oleh PT RADNET milik Roy Rahajasa Yamin.
Untuk itulah pihak keluarga besar Moh Yamin berupaya mendapatkan kembali rumah di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, terutama cucu Moh Yamin yaitu Roy Rahajasa Yamin. Pihaknya tidak tinggal diam rumah peninggalan kakeknya sekaligus rumah bersejarah bagi keluarga besarnya diambil begitu saja oleh pihak bank atas kasus proyek pemerintahan yang ia kerjakan.
Roy tetap berharap suatu saat rumah keluarga yang terletak di Jalan Diponegoro Menteng ini bisa kembali ke pihak keluarga besar Moh Yamin. “Mohon doanya agar rumah kami yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng bisa kembali ke keluarga kami,” ujar Roy melalui keterangannya.
Akar permasalahan ini sebenarnya berawal dari situasi akibat keterlambatan pembayaran dari pemerintah yang ada sampai pada tahun 2019. Hal ini lalu diduga dimanfaatkan oleh para mafia-mafia tanah, mafia perbankan maupun mafia peradilan.
“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami kembali karena kami bukan pengemplang,”tegas Roy.
Dengan adanya kasus ini, Roy berharap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi karena ada oknum-oknum yang diduga sebagai mafia tanah yang bermain di dalam sistem hukum yang bisa merugikan pihak lain. ***