Perkara Pelanggaran Lalulintas Tahun 2023 Turun Dibanding 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto, (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI-Kejaksaan Negeri Boyolali sepanjang tahun 2023 menyebut pendapatan dari denda pelanggaran lalulintas atau Tilang di Boyolali selama tahun 2023 mencapai Rp 818.640.900. Uang denda ini masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto, bahwa pendapatan denda pelanggaran lalulintas ini naik (melebihi target). Targetnya Rp 578.200.000, saat ini realisasinya sudah Rp 818.640.900.
“Jadi, capaian pendapatan dari denda Tilang itu mencapai 141,58 persen dari target,” katanya. Jumat 29 Desember 2023.
Hanya saja, lanjut Kajari, pendapatan dari denda Tilang ini menurun dibandingkan tahun 2022 lalu. Dikarenakan jumlah perkara Tilang tahun 2023 ini juga menurun signifikan.
Kajari mengungkapkan realisasi pendapatan dari ongkos perkara ini hanya 34,43 persen dari target. Dari target Rp 23,6 juta, realisasinya Rp 8.127.500.
“Mengapa jauh dari target, karena Tilang itu sangat menurun sekali tahun ini sehingga ongkos perkara jauh (dari target),” kata Agita.
Pendapatan ongkos perkara ini tak hanya dari Tilang saja. Tetapi juga dari Pidana Umum dan Pidana Khusus. (**)