Ini Cara Luluk Nur Hamidah Menjaga Dan Mengawasi Sumber Daya Kelautan Perikanan

FOKUSJATENG.COM, WONOGIRI – Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki beragam sumber daya alam potensial yang perlu dijaga keberadaannya, termasuk pula terkait pemanfaatan terhadap kekayaan kelautan dan perikanan. Karenanya, penguatan peran masyarakat sangat diperlukan untuk ikut melakukan pengawasan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Luluk Nur Hamidah dalam kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Pengawasan (Simawas) berbasis masyarakat bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Suharta dan Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Erik Sostenes, yang dihadiri oleh warga dan anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan Gajah Mungkur, di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (4/8/2022).

Luluk mengatakan, potensi atau wewenang anggaran negara juga tentu dibutuhkan dalam membangun dan menjaga Sumber Daya Alam di Tanah Air.

“Afirmasi sangat penting untuk memberikan dukungan, agar keamanan pangan, dalam hal ini hasil kelautan dan perikanan mampu dipertahankan. Maka masyarakat harus diberi pemahaman terhadap pentingnya fungsi pengawasan,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga berharap agar pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah dapat memberikan bimbingan terkait safety of fisherman atau metode keselamatan kerja bagi nelayan. Hal itu diperlukan guna mengantisipasi potensi kecelakaan saat masyarakat nelayan melakukan penangkapan ikan.

Luluk menyebut, kasus kecelakaan pada masyarakat nelayan pernah terjadi karena kurangnya pengetahuan terhadap pentingnya kelengkapan pengaman untuk keselamatan.

“Jangan sampai kasus serupa terulang lagi. Dimana masyarakat sekitar menjadi korban karena harus memanjat tebing untuk melakukan penangkapan komoditas lobster. Maka masyarakat harus mendapat edukasi agar memiliki pengetahuan atau wawasan mengenai cara penangkapan yang safety, tentunya dengan sarana dan prasarana yang juga memadai,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ditjen PSDKP, Suharta, memberikan penjelasan mengenai tugas pengawas yang termuat dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemahaman Tiga Pilar Pembangunan yang meliputi
ekologi, ekonomi dan sosial.

Adapun dari tiga pilar tersebut terdapat tiga program terobosan KKP, yang mencakup penangkapan ikan secara terukur, pembudidayaan ikan yang bernilai ekonomis tinggi
dan pembangunan kampung budidaya yang berkelanjutan.

Suharta menyebutkan, jumlah pengawas perikanan di seluruh wilayah Indonesia adalah sebanyak 1200 orang yang terbagi di 29 UPT. Sehingga, melihat luasnya wilayah Indonesia yang perlu diawasi, maka perlu peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan di tingkat lapangan dan lingkungan masyarakat terhadap kelestarian sumberdaya ikan.

“Masyarakat diharapkan dapat melakukan penangkapan sesuai dengan kuota dan juga dapat menerapkan tiga terobosan ini tanpa melanggar kaidah atau etika penangkapan, dengan memiliki alat tangkap yang aman dan layak,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Erik Sostenes terhadap perlunya keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan.

“Dengan menjaga endemik dan memelihara waduk disini, maka dapat mensejahterakan masyarakat sekitar. Karena itu, menjaga kelestarian lingkungan adalah tugas bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah harus memberikan wawasan kepada masyarakat untuk sumber daya kelautan dan perikanan agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya,” ucap Erik. (Bre)