Sedang COD, Penjual Miras Dibekuk Tim Resmob Polsek Laweyan

Polisi berhasil mengamankan ratusan botol Minuman Keras ( Miras) dari Seorang penjual berinisial ES warga Makamhaji Kartasura Kabupaten Sukoharjo (yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG- SURAKARTA-Kepolisian Sektor Laweyan Polresta Surakarta menangkap penjual minuman beralkohol berinisial ES (34).  Warga Makam haji Kartasura Kabupaten Sukoharjo  itu ditangkap karena melakukan transaksi minuman beralkohol secara cash on delivery (COD) di Lapangan Jegon pajang Laweyan kota Surakarta, Rabu 13 April 2022.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak, melalui Kapolsek Laweyan Kompol Bobby A Rachman, didepan awak media mengatakan bahwa pada hari Rabu 13 April 2022 sekira pukul 12.30 Wib, Unit Resmob Polsek Laweyan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Astohar dan Panit Resmob Aiptu Supono telah berhasil mengamankan seorang pelaku penjual Miras secara online di Lapangan Jegon Pajang Laweyan Surakarta.
” Pelaku ES diamankan saat Tim Resmob Polsek Laweyan melaksanakan penyelidikan antisipasi tindak pidana dan Pekat, namun saat kegiatan tersebut melihat pelaku ES yang menggunakan sepeda motor suzuki membawa bungkusan plastik dengan gerak gerik yang mencurigakan,” ucap Kompol Bobby.
Karena curiga, lanjut Kapolsek, petugas kemudian menghampiri dan menanyakan apa yang sedang dilakukan oleh pelaku. Dihadapan petugas pelaku ES ini mengakui hendak memasarkan minuman beralkohol secara COD. Petugas saat memeriksa ES mendapatkan sejumlah barang bukti berupa bungkusan plastik berisi miras.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilakukan pengembangan ditempat kost pelaku di Makamhaji,  Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dan di kamar kost terdapat ratusan Miras dari berbagai merk,” imbuh Kompol Bobby.
Disebutkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari Kamar kost Pelaku adalah 100 Botol Miras jenis Ciu, 22 Botol Miras jenis Kluthuk, 7 Botol Miras jenis ketan ireng dan 7 Botol  Miras jenis Anggur merah. Kapolsek Laweyan menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya pelaku  ES dan barang bukti dibawa ke Polsek Laweyan untuk diproses lebih lanjut.
“Dan Pelaku ES melanggar Perda Nomor 4 Tahun 1972 tentang penjualan dan pemungutan pajak atas izin penjualan Minuman Keras,” tegas Kompol Bobby.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak, ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera  melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.