FOKUS JATENG-SRAGEN-Polres Kudus, Jawa Tengah, dibantu Polsek Gemolong, Sragen menangkap Kepala Desa (Kades) Kaloran, Kecamatan Gemolong, Suraya, Sabtu 4 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 WIB. Selain seorang kades, polisi juga menangkap seorang perangkat Desa Jenalas, Kecamatan Gemolong, Jamin (50) dan satu warga bernama Kustadi (55), warga Dusun Gemulung, Desa Kwangen, Kecamatan Gemolong.
Penangkatan mereka diduga terkait kasus perampokan Rp 350 juta. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. “Penangkapan dilakukan Polres Kudus. Kami hanya mem-back up penjemputan tersangka,” terang Kapolsek Gemolong AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman.
Dia menyampaikan, ketiganya ditangkap terkait pelanggaran Pasal 365 KUHP. ”Infonya terlibat pelanggaran pasal 365. Kalau terkait penggandaan uang, mungkin itu laporan awalnya, TKP juga Kudus semua,” papar dia.
Pihaknya menyampaikan awalnya ada iming-iming penggandaan uang dari korban. Kemudian diarahkan ke TKP, lantas dilakukan eksekusi di TKP. Kapolsek menerima informasi korban warga dari Jawa Timur. Sementara korban baru satu orang.
Sementara itu, Camat Gemolong Joko Suratno mengaku sudah menerima informasi salah seorang kades dan bayan terlibat kasus tersebut. Pihaknya sudah melakukan kroscek ke kades yang bersangkutan. ”Saya juga baru dapat info, pastinya perkara yang jelas belum mengetahui. Saya cek di hapenya tidak aktif, di desa juga tidak ada. Keluarganya juga tidak memberi keterangan. Infonya tadi pagi dijemput polisi,” terang Joko.
Sedangkan untuk perangkat desa, pihaknya juga sudah mengecek dan dicek ke kepala desa. Dari Kades Jenalas, Bambang Gunawan disampaikan sudah mengecek ke keluarga dan dijemput pihak kepolisian. Soal Administrasi desa, Camat menyampaikan bukan masalah jika kades berhalangan. Tugas akan diemban oleh Sekretaris desa. ”Untuk pelayanan administrasi desa tetap berjalan,” tegasnya.