FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Bawaslu diminta jeli terhadap lembaga penyiaran dalam menyiarkan informasi berkait pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam pemilu kepala daerah (pilkada). Hal ini untuk menghindari ketidaknetralan dan tidak terkesan memihak salah satu paslon. Hal itu juga berlaku dalam penayangan acara yang berhubungan dengan paslon.
Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng Budi Setyo Purnomo, yang menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif yang digelar Panwaslu Karanganyar di Resto Jawa Dwipa, Karangpandan, Senin 11 Desember 2017.
Ketua KPID mengatakan, ada banyak celah yang bisa dimanfaatkan lembaga penyiaran elektronik, hingga muncul kesan memihak salah satu paslon.
“Dan ini bisa terjadi tidak hanya di lembaga penyiaran elektronik, seperti radio dan televisi, tapi juga bisa dilakukan media cetak juga,” kata Budi.
Semisal pengambilan gambar oleh kameramen maupun fotografer, yang sudah dikonstruksi sedemikian rupa oleh paslon tertentu. Contoh lain, dalam tayangan dialog, dipilih narasumber yang condong ke calon tertentu. Padahal, narasumber yang dihadirkan mestinya netral.
”Pembawa acara juga bisa menjadi celah. Host yang berpihak pada paslon tertentu, pasti akan mengajukan pertanyaan yang baik-baik saja. Ini harus dicermati. Liputan wartawan di lapangan juga harus dicermati, agar tidak muncul kesan memihak,” tuturnya.
Dikatakannya, dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, media berperan menentukan sukses tidaknya hajatan lima tahunan tersebut. Namun demikian, media, baik lembaga penyiaran elektronik, maupun media cetak dan online, tidak seharusnya bisa dikonstruksi untuk kepentingan-kepentingan pribadi.