FOKUS JATENG – BOYOLALI – Sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui dalam rapat paripurna di gedung DPRD Boyolali, Jumat 25 Agustus 2017. Ranperda tersebut meliputi Ranperda mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali tahun 2017; Ranperda tentang Pajak Daerah dan Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan, Perda tentang Pengelolaan Air Tanah, Perda tentang Irigasi.
Selanjutnya Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum; Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha; Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa; Ranperda tentang Perubahan atas Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; dan Ranperda Inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Persetujuan dilakukan antara Bupati Boyolali yang diwakili oleh Wakil Bupati dan pihak DPRD Kabupaten Boyolali dalam agenda rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto, didampinggi Wakil Ketua Fuadi, Tugiman dan Adi Maryono.
Dari lima fraksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Amanat Kebangsaan Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dalam penyampaian pendapat telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda.
Salah satu fraksi, ABAD yang disampaikan Musthofa Safawi menyinggung mengenai Ranperda pajak daerah. Pihaknya memberi saran agar hendaknya dibuat stiker yang ditempel pada rumah wajib pajak, untuk menumbuhkan rasa malu apabila menunggak pajak. Tidak terkecuali di restoran agar konsumen mengetahui berapa pajak yang harus dibayar.
Sementara Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat berharap Ranperda ini bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap ranperda ini menjadi regulasi tertulis mampu diterapkan untuk meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Boyolali,” ujar Wabup Said.