FOKUS JATENG – KLATEN – Bertepatan dengan HUT (Hari Ulang Tahun) ke-72 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (LP)kelas IIB Klaten memberikan remisi kepada 138 orang warga binaan dan 11 orang, diantaranya langsung bebas mendapat remisi umum dua.
Kepala LP Kelas IIB Klaten, Budi Priyanto mengatakan, saat ini ada 271 warga binaan di LP Klaten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 138 napi akan mendapat remisi mulai satu bulan hingga enam bulan dan sebelas orang langsung bebas mendapat remisi umum dua.
“Napi yang mendapat remisi, melalui proses pengajuan ke Menkumham. Syarat mengajukan yakni telah menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk napi umum, dan berkelakuan baik,” katanya kepada FokusJateng, Kamis (17/8/2017).
Kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, Budi berharap, mereka tidak kembali lagi LP dan tidak membuat masalah lagi.
“Ya, kalau sudah keluar dari sini (LP) ya jangan kembali lagi. Warga binaan harus bisa mandiri dan berkreativitas. Sebab, di dalam tahanan kan sempat diajarkan berbagi keterampilan. Jadi keterampilan yang dimiliki itu harus manfaatkan dengan sebaik baiknya,” pesannya.
Sementara bertepatan dengan HUT RI, kunjungan untuk warga binaan pada 17 Agustus tahun ini sementara ditiadakan dan akan dilayani kembali pada hari berikutnya sesuai dengan jadwal.
Baca juga: