Fokus Jateng -SOLO – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surakarta memberikan sorotan tajam terhadap penerapan (KUHP) dan (KUHAP) baru yang segera diimplementasikan. Organisasi advokat tersebut mengingatkan agar pembaruan hukum tidak justru membuka celah penyimpangan, terutama dalam mekanisme Restorative Justice (RJ).
Sorotan itu mengemuka dalam seminar bertajuk “Implementasi Pembaharuan KUHP dan KUHAP dalam Perspektif Advokat” yang digelar di The Apic, Colomadu, Karanganyar, Jumat 13 Februari 2026. Forum tersebut diikuti puluhan advokat yang membedah implikasi teknis dan etis dari regulasi baru tersebut.
Menghadirkan dua akademisi dan praktisi hukum, Dr. YB. Irpan, S.H., M.H. dan Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., CLMA, forum ini diikuti sekira 70 advokat anggota DPC PERADI Surakarta, melampaui target awal 50 peserta.
Ketua DPC PERADI Surakarta, Zainal Abidin, menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap praktik hukum di lapangan. Menurutnya, advokat harus bersikap kritis sekaligus adaptif agar tidak tertinggal dalam memahami norma dan prosedur baru.
“Perubahan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut paradigma penegakan hukum. Advokat harus benar-benar memahami substansinya agar mampu menjaga hak klien secara optimal,” tegasnya.
Namun di sisi lain, Zainal mengungkap adanya kekhawatiran serius dari para advokat terkait penerapan RJ yang kini lebih diakomodasi dalam sistem hukum baru. Ia menyebut, semangat perdamaian yang diusung RJ berpotensi disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.
“Salah satu yang paling disorot adalah potensi munculnya praktik transaksional dalam proses RJ. Jangan sampai ada ruang-ruang negosiasi yang mencederai independensi dan integritas penegakan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, setiap tahapan penyelesaian perkara melalui jalur restoratif harus dijalankan secara transparan dan profesional. Jika tidak, pembaruan hukum yang sejatinya progresif justru berisiko menimbulkan problem baru di tingkat implementasi.
PERADI Surakarta pun mendorong seluruh aparat penegak hukum dan praktisi untuk mengawal penerapan KUHP dan KUHAP baru secara konsisten dan bermartabat.
“Kami mendukung pembaruan hukum nasional, tetapi implementasinya harus tetap dalam koridor profesionalisme, akuntabilitas, dan keadilan. Jangan sampai semangat reformasi hukum ternodai oleh praktik-praktik yang menyimpang,” imbuhnya.
Ketua Panitia, Denny Ardiansyah, menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan normatif, melainkan pergeseran paradigma penegakan hukum yang menuntut adaptasi serius dari advokat.
“Banyak perubahan mendasar yang harus dipelajari, mulai dari delik aduan, penguatan mekanisme RJ, hingga teknis hukum acara. Advokat tidak bisa lagi menggunakan pola lama. Strategi pembelaan harus disesuaikan dengan regulasi terbaru agar maksimal melindungi hak klien,” tegasnya. (nan/***)
