Fokus Jateng- BOYOLALI,- Pasangan suami istri ditangkap polisi di Boyolali atas kepemilikan obat terlarang siap edar. Satreskrim Polres Boyolali mengamankan barang bukti 4.990 butir pil koplo obat-obatan berlogo “Y” diduga mengandung trihexyphenidyl.
Adapun identitas pasangan suami istri (pasutri) pria inisial MR (28) dan wanita inisial ND (30) warga Musuk Boyolali. Keduanya ditangkap tim Satreskrim tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di wilayah Banaran Boyolali kota.
” Kedua pelaku kita amankan di rumah kontrakannya, atas kasus tindak pidana UU Kesehatan dan Psikotropika. Mr dan ND ini merupakan suami istri,” kata Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto. Rabu 2 Juli 2025.
Diungkapkan Kapolres, pelaku diamankan atas informasi dari masyarakat yang menduga mereka berbisnis barang haram. Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terkait laporan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya, petugas menyita barang bukti 4.990 butir obat pil logo “Y” yang diduga mengandung trihexyphenidyl,” ungkapnya.
Saat penggeledahan, polisi juga menyita 9 butir obat psikotropika. Obat-obatan itu ditemukan di kamar rumah tersangka. Selain itu juga disita uang tunai Rp 1,4 juta dan Rp 3,2 juta yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
“Pengakuan obat-obatan berlogo “Y” tersebut diedarkan di wilayah Salatiga, Klaten dan Boyolali. Kita masih dalami asal barang karena pelaku berkomunikasi via WhatsApp atau WA,” tegasnya.
Motifnya, kata Kapolres, tersangka mengaku mengedarkan pil koplo tersebut sudah satu tahun terakhir. Pelaku mengaku nekat jualan obat terlarang itu karena faktor ekonomi dan tergiur keuntungan yang besar.
“Motifnya untuk mencukupi kebutuhan.”
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 KUHP, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun. (yull/**)