Fokus Jateng- BOYOLALI,- Sejumlah penyidik Satreskrim Polres Boyolali diperiksa oleh Ispektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Jateng.
Pemeriksaan tersebut merupakan buntut dari kasus dua pesilat yang melakukan penganiayaan remaja di Boyolali, hingga meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Boyolali yang diajukan oleh tersangka Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) dinyatakan gugur atau permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, kedua tersangka kasus penganiayaan Aan itu tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau PN Boyolali.
Hanya saja, selain mengajukan gugatan praperadilan ke PN Boyolali, tim kuasa hukum tersangka juga mengadukan Polres Boyolali ke Ispektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Jateng.
Aduan tersebut diantaranya terkait adanya perilaku atau manajemen dalam penyidikan yang tidak sesuai prosedur.
Akibatnya, penyidik Satreskrim Polres Boyolali tetap diperiksa oleh Ispektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Jateng.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga saat dikonfirmasi membenarkan jika ada anggotanya telah diperiksa oleh Itwasda Polda Jateng.
Dijelaskan, dalam pemeriksaan itu anggotanya telah memberikan paparan secara utuh dan lengkap atas proses yang diadukan Penasehat hukum.
” Pengecekaan dari Itwasda, kemudian dinyatakan untuk sementara ini masih dipelajari. Tapi yang jelas kita sudah memberikan semua prosedural yang sudah kita tempuh, mudah-mudahan tidak ada yang menonjol,” jelasnya. Senin 23 September 2024.
Kapolres menyatakan hasil pemeriksaannya seperti apa merupakan kewenangan dari Itwasda Polda Jateng. Pihaknya pun hanya memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. ( yull/**)