Fokus Jateng-BOYOLALI,- Kepolisian Resort (Polres) Boyolali meringkus dua tersangka terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, berdasarkan Laporan Polisi Polsek Klego, Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah, pada Selasa 28 Mei 2024 lalu.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas AKP Arif Mudi Prihanto mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di Angkringan milik Mas Udin di Dukuh Wates timur, Rt/Rw 005/002, Desa Bade, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali.
Menurut AKP Arif Mudi bahwa pelapor atau korban dari kejadian ini adalah SE (17). Kemudian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klego bersama Tim Resmob Polres Boyolali mengarah pada penangkapan dua tersangka, yaitu JAD (20) warga Dukuh Senggrong, Desa Senggrong, Kecamatan Klego dan EZS (18) warga Dukuh Blumbang Desa Blumbang, Kecamatan Andong.
Berdasarkan kronologis singkat kejadian menunjukkan, bahwa korban mengalami serangan dari sejumlah pelaku saat berada di angkringan tersebut. “Tindak kekerasan tersebut dilakukan dengan menggunakan tangan kosong, tetapi menyebabkan korban mengalami luka-luka,” ujarnya.
Ditegaskan, tindakan penganiayaan adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukuman yang tegas akan diberikan kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sejauh ini, proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban.
Kasi Humas polres Boyolali juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah, dan segera melaporkan kejadian-kejadian yang melanggar hukum kepada pihak berwajib, “Dengan penangkapan kedua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa,” tutupnya. (**)